Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau, Pejabat UPT Ngaku Diancam Mutasi jika Tak Setor Uang


Kamis, 23 April 2026 - 14:59:37 WIB
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau, Pejabat UPT Ngaku Diancam Mutasi jika Tak Setor Uang

RIAUIN.COM - Penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau diduga sengaja dihambat. Hal itu mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dari internal Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mendalami motif di balik keterlambatan pengesahan dokumen anggaran tersebut. Berdasarkan keterangan saksi Lutfi Hardi dan Khairul Anwar, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan baru bersedia menandatangani DPA setelah para Kepala UPT menyatakan kesanggupan untuk menyetor fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.

JPU KPK Mayer Simanjuntak menyatakan bahwa instruksi tersebut juga disertai dengan ancaman pencopotan jabatan. Dalam sebuah pertemuan informal pada April, para pejabat UPT diminta loyal sepenuhnya kepada pimpinan dinas. Jika ada yang menolak arahan, maka posisi mereka diancam akan segera diganti melalui mutasi.

Dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah juga menjadi fokus dalam persidangan kali ini. Saksi mengungkapkan kehadiran Gubernur nonaktif Abdul Wahid dalam pertemuan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Meski hanya hadir di pengujung rapat, kemunculannya dianggap oleh para bawahannya sebagai bentuk legitimasi atas perintah pengumpulan uang yang disampaikan sebelumnya oleh kepala dinas.

Untuk menutupi praktik ini, para pihak diduga menggunakan kode komunikasi khusus. Salah satunya adalah istilah "tujuh batang" yang merujuk pada uang senilai Rp1 miliar. Aliran dana ini diperkirakan mulai bergerak sejak Juni 2025 dengan total penyerahan bertahap mencapai Rp2,8 miliar hingga Agustus 2025, sebelum akhirnya tercium oleh penyelidik KPK.

Pihak JPU menilai terdapat keganjilan dalam administrasi persuratan yang diterbitkan gubernur, yang baru muncul setelah isu operasi senyap KPK beredar luas. Hingga saat ini, jaksa meyakini adanya kesatuan kehendak antara ketiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani Nursalam dalam mengumpulkan dana ilegal tersebut.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan jabatan. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pendalaman keterangan saksi lainnya untuk menguji konsistensi alat bukti yang telah diajukan di muka persidangan. (*)