Layanan Publik di Pekanbaru Dipastikan Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) yang berlaku hingga 27 Maret 2026 tidak menyasar seluruh instansi. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan tetap beroperasi secara normal di kantor.
Kebijakan ini berlaku ketat bagi unit kerja strategis seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, sektor kesehatan, serta kantor kecamatan dan kelurahan. Para aparatur sipil negara (ASN) di unit tersebut diminta tetap bersiaga untuk melayani kebutuhan administrasi, pembayaran pajak, hingga layanan medis warga.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi mengingatkan agar implementasi WFA tidak menjadi celah bagi penurunan kualitas layanan publik. Menurut dia, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas utama meski skema kerja fleksibel sedang diterapkan.
"Kita menghargai kebijakan WFA ini, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal. Jangan sampai ada warga yang dirugikan karena urusannya terhambat," ujar M Sabarudi di Pekanbaru, Selasa (24/3/2026).
M Sabarudi menambahkan, antusiasme masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan maupun perizinan biasanya tetap tinggi, terutama pada periode setelah libur panjang. Ia menyarankan agar setiap kepala OPD mengatur jadwal piket pegawai secara cermat agar kehadiran fisik di kantor tetap terjaga.
Meskipun digitalisasi layanan terus digenjot, ia menilai kehadiran layanan tatap muka masih sangat krusial bagi kelompok masyarakat yang belum memiliki akses digital sepenuhnya.
Secara terpisah, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Samto menjamin bahwa operasional pemerintahan tidak akan terganggu. Ia menegaskan bahwa skema WFA ini memiliki batasan yang jelas dan menuntut tanggung jawab ASN yang bersangkutan.
"ASN tetap harus bekerja selama masa WFA agar pelayanan publik berjalan normal. Tidak ada alasan pelayanan terhenti," kata Samto.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dijadwalkan kembali bekerja secara luring penuh di kantor masing-masing pada Senin, 30 Maret 2026. Samto juga memperingatkan para ASN agar tidak menambah masa libur tanpa alasan yang sah, karena akan ada sanksi disiplin yang menanti. -Juh
Berita Lainnya
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol