Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Polres Kuansing Ringkus Pencuri Spesialis Alat Tower Internet, Sempat Menyamar Jadi Teknisi
Kanit Resmob Polres Kuansing IPDA Lukman (baju hitam) saat meringkus pencuri spesialis kabel optik di sebuah kamar hotel di Teluk Kuantan
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN. COM- – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil meringkus seorang pria berinisial QW (34) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) menyasar infrastruktur jaringan internet milik PT Kuantan Net Akses.
Tersangka ditangkap oleh Tim Resmob di Kamar 205, Hotel Shinta, Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Selasa malam (6/1/2026) sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Kuansimg, IPDA Lukman SH.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh pihak perusahaan pada Oktober 2025 lalu.
Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di beberapa titik lokasi server sejak awal Oktober hingga akhir Oktober 2025.
"Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi. Salah satunya dengan menyamar sebagai teknisi resmi menggunakan seragam perusahaan untuk mengelabui pemilik rumah tempat server disewa," ujar IPTU Gerry.
Aksi pencurian ini mulai terdeteksi pada Kamis (9/10/2025) di Desa Lumbok, Kecamatan Kuantan Hilir. Saat itu, teknisi lapangan menemukan perangkat Router asli telah diganti dengan perangkat rusak oleh orang tak dikenal.
Kejadian serupa berulang di lokasi yang sama keesokan harinya, di mana perangkat OLT juga ditukar dengan barang rusak. Aksi pelaku terus berlanjut di Desa Kuantan Sako dan Desa Muara Buta.
Di wilayah Pangean, pelaku bahkan nekat mengambil perangkat Switch dari rak server di rumah kontrakan perusahaan dengan mengaku sebagai petugas perbaikan.
Kasus ini mulai menemui titik terang saat seorang saksi bertemu dengan tersangka pada 24 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, tersangka secara terang-terangan mengaku telah mencuri perangkat-perangkat tersebut dan mengoordinir anggotanya untuk menyamar sebagai teknisi.
Bahkan, berdasarkan rekaman yang diperoleh pihak kepolisian, tersangka diketahui telah menyusun rencana untuk menjarah server di lokasi lain, kantor pusat di Baserah, hingga kendaraan operasional perusahaan.
"Saat ini tersangka QW sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum," tambah IPTU Gerry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (***)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto