Pemprov Riau Meradang, Dirut PT SPR Ida Yulita Susanti Diusulkan Dicopot
RIAUIN.COM - Plt Gubernur Riau SF Harianto mengusulkan pencopotan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti. Usulan ini muncul setelah SF Harianto merasa Pemprov Riau, selaku pemegang saham BUMD, tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta.
SF Harianto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau tidak diberitahu mengenai keputusan perpanjangan kontrak pengelolaan hotel dengan PT Lippo Karawaci Tbk. Ia bahkan mengaku mengetahui informasi tersebut dari media sosial.
"Kami sebagai Pemegang Saham tidak diberitahu dan malah dapat informasi dari media sosial," kata SF Harianto, Rabu (31/12/2025), dalam agenda Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Riau.
Dianggap Tidak Menghargai Pemegang Saham
Keputusan PT SPR memperpanjang kontrak pengelolaan, padahal Pemprov Riau telah memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Lippo Karawaci Tbk per 31 Desember 2025, dinilai SF Harianto sebagai bentuk tidak adanya koordinasi dan tidak menghargai pemegang saham.
"Baru menjabat saja kami sudah tidak dihargai. Bagaimana kalau sudah lama menjabat," ungkapnya.
Ketidakharmonisan ini menjadi penguat bagi SF Harianto untuk menginstruksikan segera diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Agenda RUPS-LB ini adalah pencopotan direksi PT SPR dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) baru.
Kontrak Transisi Hotel Aryaduta
Perjanjian pengelolaan lanjutan Hotel Aryaduta ini ditandatangani Ida Yulita Susanti selaku Direktur PT SPR pada 23 Desember 2025 di Pekanbaru. Penandatanganan dilakukan bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Marlo Budiman dan Direktur Marshal Martinus T.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dan Nomor 080/LGL-AGR/LK/XII/2025. Perjanjian tersebut akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Ida Yulita Susanti menjelaskan bahwa skema kerja sama yang digunakan adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang bersifat sementara. Ia menyebut perjanjian ini bertujuan mengisi masa transisi sebelum PT SPR menetapkan mitra pengelola jangka panjang yang baru.
"Kami dikukuhkan sebagai Direktur PT SPR pada 21 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 1 September 2025, tim peralihan pengelolaan Hotel Aryaduta langsung dibentuk," jelas Ida Yulita Susanti. "PKS ini berfungsi mengisi masa transisi hingga PT SPR mendapatkan mitra strategis baru."
Dalam proses pengakhiran kerja sama sebelumnya, PT SPR juga melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memastikan transparansi. DJKN bertugas menghitung nilai aset dan meninjau kelayakan bisnis agar BUMD tidak merugi. Ke depan, PT SPR memproyeksikan calon mitra pengelola Hotel Aryaduta akan menanamkan investasi sekitar Rp50 miliar untuk renovasi.
Sumber: Halloriau
Berita Lainnya
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO