Pengamanan Aset Daerah, Pemprov Riau Hibahkan Lahan Kampus 2 Juta Meter Persegi ke Unri
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menyerahkan hibah aset tanah bersertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 kepada Universitas Riau (UNRI). Penandatanganan dokumen hibah ini dilaksanakan di lingkungan UNRI pada Senin (29/12/2025), sebagai langkah penataan dan pengamanan aset daerah sekaligus mendukung pendidikan tinggi.
Penandatanganan dokumen hibah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Riau. Selain itu kegiatan ini memperkuat tertib administrasi dan pengamanan barang milik daerah. Hibah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kepentingan pendidikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dalam sambutannya menjelaskan barang milik daerah merupakan unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Poin 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
“Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah Oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar dengan mengedepankan asas fungsional kepastian hukum transparansi efisiensi akuntabilitas serta kepastian nilai” ujar SF Hariyanto
Ia menegaskan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah diperlukan kesamaan persepsi serta langkah yang tepat dan menyeluruh dari seluruh unsur yang terlibat Hal tersebut menjadi landasan penting dalam setiap kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
Pada kesempatan tersebut Pemprov Riau secara resmi menghibahkan dua persil tanah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Republik Indonesia dengan total luas 2.028.932 meter persegi. Nilai perolehan aset yang dihibahkan ini mencapai Rp1.423.558.434.964,52.
Rincian hibah tersebut mencakup satu persil tanah Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan satu persil tanah Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi. Selanjutnya Universitas Riau berkewajiban mencatat hibah tersebut dalam daftar inventaris barang serta mengelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SF Hariyanto menyampaikan hibah tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap pengembangan pendidikan di daerah Ia meyakini pemanfaatan aset tersebut akan memberikan dampak positif bagi kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau ke depan.
“Saya yakin dan percaya hibah barang milik daerah yang kita laksanakan hari ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau” ungkapnya.
Sementara itu Rektor Universitas Riau Sri Indarti menyampaikan hibah tanah tersebut memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan kampus Universitas Riau.
“Hibah ini sangat penting bagi Universitas Riau karena memberikan kepastian hukum terhadap aset lahan kampus Dengan adanya kepastian status tanah kami dapat merencanakan pengembangan kampus secara lebih terarah dan berkelanjutan” ujarnya.
Sri Indarti menegaskan Universitas Riau berkomitmen untuk mengelola aset hibah tersebut secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan memanfaatkan dan mengelola aset hibah ini sebaik mungkin untuk mendukung kegiatan pendidikan penelitian serta pengembangan sarana dan prasarana akademik Universitas Riau” pungkasnya. (Bil)
Berita Lainnya
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO