• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Riau

UMP Riau 2026 Ditetapkan Rp3,78 Juta, Perusahaan Diwanti-wanti Patuhi Aturan atau Kena Sanksi

Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 12:09:50 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2026. Angka yang diputuskan adalah sebesar Rp3.780.495,85, menandai lonjakan sebesar 7,77 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Kenaikan signifikan ini, yang mencapai sekitar Rp271.719, ditegaskan sebagai upaya perlindungan daya beli buruh sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di Bumi Lancang Kuning.

Keputusan penetapan upah minimum ini disampaikan oleh Pelaksana tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersamaan dengan pengesahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral untuk bidang strategis seperti migas dan perkebunan/pertanian.

Sanksi Menanti Bagi Perusahaan Bandel
Plt Gubernur SF Hariyanto menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan merupakan hasil musyawarah resmi yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha yang menjalankan operasional di Riau.

"Ini bukan lagi bersifat anjuran. Penetapan upah minimum adalah hasil kesepakatan resmi. Setelah disepakati, maka tanggung jawab perusahaan adalah melaksanakannya tanpa pengecualian," ujar SF Hariyanto.

Ia juga secara tegas memperingatkan bahwa sanksi hukum akan diterapkan bagi perusahaan yang mengabaikan ketetapan tersebut. "Jika terdapat ketidakpatuhan, sanksi sudah disiapkan dan akan diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Rujukan PP Pengupahan dan UMK Tertinggi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa dasar penetapan UMP dan UMK 2026 adalah hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan perwakilan 12 kabupaten/kota. Penetapan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Harapan kami, keputusan ini menciptakan keadilan. Pekerja mendapatkan perlindungan, kegiatan usaha tetap berjalan stabil, dan perekonomian Riau tetap terjaga," kata Roni Rakhmat.

Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi di Riau tahun 2026 dicatatkan oleh Kota Dumai dengan nilai Rp4.431.174,69. Ini diikuti oleh Kabupaten Bengkalis sebesar Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp4.001.327,33. Sementara itu, UMK untuk ibukota provinsi, Kota Pekanbaru, ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.

Upah Sektoral di Sektor Migas dan Perkebunan
Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Untuk sektor minyak dan gas bumi (Migas), upah sektoral rata-rata provinsi adalah Rp3.998.179,46. Kabupaten/kota yang mencatatkan upah sektoral migas di atas rata-rata adalah Pekanbaru (Rp4.293.445,01), Siak (Rp4.023.870,01), Pelalawan (Rp3.918.569,06), dan Bengkalis (Rp4.172.431,20).

Sementara untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah sektoral rata-rata provinsi ditetapkan Rp3.783.741,47. Wilayah seperti Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Kampar memiliki besaran upah sektoral di atas rerata provinsi.

Khusus untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, penetapan upah sektoral hanya berlaku di Kabupaten Siak dengan besaran Rp4.023.870,01, yang mempertimbangkan spesifikasi sektor dan tingkat produktivitas lokal.

Pengawasan Implementasi Upah Wajib Diperketat
Pemprov Riau menekankan pentingnya peran pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap penerapan ketetapan upah minimum ini di lapangan.

"Seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang telah disahkan. Konsistensi pengawasan adalah kunci agar hak dan perlindungan bagi pekerja benar-benar terealisasi," tutup Plt Gubernur.

Sumber: Riaupos


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru

Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91

Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027

Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama

Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO

Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru

Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91

Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027

Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama

Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 2 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 3 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 4 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 5 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 6 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 7 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 8 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 9 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
22 Juli 2026
Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS
22 Juli 2026
Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
22 Juli 2026
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
22 Juli 2026
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
22 Juli 2026
Lapas Tembilahan Perkuat Pengamanan Digital Berbasis Sensor RFID
22 Juli 2026
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
22 Juli 2026
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
22 Juli 2026
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
22 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved