UMP Riau 2026 Ditetapkan Rp3,78 Juta, Perusahaan Diwanti-wanti Patuhi Aturan atau Kena Sanksi
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2026. Angka yang diputuskan adalah sebesar Rp3.780.495,85, menandai lonjakan sebesar 7,77 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Kenaikan signifikan ini, yang mencapai sekitar Rp271.719, ditegaskan sebagai upaya perlindungan daya beli buruh sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di Bumi Lancang Kuning.
Keputusan penetapan upah minimum ini disampaikan oleh Pelaksana tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersamaan dengan pengesahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral untuk bidang strategis seperti migas dan perkebunan/pertanian.
Sanksi Menanti Bagi Perusahaan Bandel
Plt Gubernur SF Hariyanto menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan merupakan hasil musyawarah resmi yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha yang menjalankan operasional di Riau.
"Ini bukan lagi bersifat anjuran. Penetapan upah minimum adalah hasil kesepakatan resmi. Setelah disepakati, maka tanggung jawab perusahaan adalah melaksanakannya tanpa pengecualian," ujar SF Hariyanto.
Ia juga secara tegas memperingatkan bahwa sanksi hukum akan diterapkan bagi perusahaan yang mengabaikan ketetapan tersebut. "Jika terdapat ketidakpatuhan, sanksi sudah disiapkan dan akan diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Rujukan PP Pengupahan dan UMK Tertinggi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa dasar penetapan UMP dan UMK 2026 adalah hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan perwakilan 12 kabupaten/kota. Penetapan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Harapan kami, keputusan ini menciptakan keadilan. Pekerja mendapatkan perlindungan, kegiatan usaha tetap berjalan stabil, dan perekonomian Riau tetap terjaga," kata Roni Rakhmat.
Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi di Riau tahun 2026 dicatatkan oleh Kota Dumai dengan nilai Rp4.431.174,69. Ini diikuti oleh Kabupaten Bengkalis sebesar Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp4.001.327,33. Sementara itu, UMK untuk ibukota provinsi, Kota Pekanbaru, ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Upah Sektoral di Sektor Migas dan Perkebunan
Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Untuk sektor minyak dan gas bumi (Migas), upah sektoral rata-rata provinsi adalah Rp3.998.179,46. Kabupaten/kota yang mencatatkan upah sektoral migas di atas rata-rata adalah Pekanbaru (Rp4.293.445,01), Siak (Rp4.023.870,01), Pelalawan (Rp3.918.569,06), dan Bengkalis (Rp4.172.431,20).
Sementara untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah sektoral rata-rata provinsi ditetapkan Rp3.783.741,47. Wilayah seperti Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Kampar memiliki besaran upah sektoral di atas rerata provinsi.
Khusus untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, penetapan upah sektoral hanya berlaku di Kabupaten Siak dengan besaran Rp4.023.870,01, yang mempertimbangkan spesifikasi sektor dan tingkat produktivitas lokal.
Pengawasan Implementasi Upah Wajib Diperketat
Pemprov Riau menekankan pentingnya peran pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap penerapan ketetapan upah minimum ini di lapangan.
"Seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang telah disahkan. Konsistensi pengawasan adalah kunci agar hak dan perlindungan bagi pekerja benar-benar terealisasi," tutup Plt Gubernur.
Sumber: Riaupos
Berita Lainnya
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO