Menanti Restu Pusat, Pelantikan Pejabat Eselon II Riau Terganjal Izin Mendagri
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau masih harus bersabar menanti lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II. Meski proses seleksi terbuka (selter) di tingkat daerah telah tuntas, pelantikan pejabat definitif yang dijanjikan terlaksana awal tahun 2026 kini bergantung penuh pada persetujuan pusat.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memastikan, semua berkas hasil asesmen pejabat yang lolos telah diserahkan ke Jakarta. Percepatan pengisian jabatan strategis ini menjadi prioritas mengingat kebutuhan akan kesinambungan kinerja birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
“Hasil asesmen sudah kami sampaikan ke Mendagri. Sekarang tinggal menunggu persetujuan. Insya Allah, kalau tidak ada kendala, awal tahun sudah bisa dilantik orang-orangnya,” ujar SF Hariyanto, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, kekosongan struktural yang berlarut-larut berpotensi menghambat pengambilan keputusan penting dan pelaksanaan program kerja daerah. Oleh karena itu, Pemprov Riau berharap proses di Kemendagri dapat rampung segera tanpa hambatan signifikan.
“Kita ingin pejabat definitif segera mengisi jabatan-jabatan penting ini, supaya program kerja dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
15 Posisi Terisi, 5 Posisi Menunggu Seleksi Ulang
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Pemprov Riau telah menetapkan tiga nama terbaik untuk 15 formasi jabatan eselon II. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Pansel.
Ketua Pansel JPTP Pemprov Riau Dr M Yafiz menjelaskan bahwa seluruh kandidat yang masuk tiga besar telah melalui asesmen objektif dan berhasil mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang dipersyaratkan.
“Untuk 15 jabatan, pesertanya memenuhi passing grade sehingga bisa ditetapkan tiga besar. Ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Namun, tidak semua jabatan bernasib sama. Terdapat lima formasi eselon II yang belum bisa diisi karena jumlah peserta yang lulus passing grade tidak memenuhi batas minimal, yakni tiga orang per formasi. Regulasi mengharuskan setiap formasi diikuti minimal tiga kandidat yang lulus.
“Kalau yang lulus kurang dari tiga orang, maka formasi tersebut harus dilakukan seleksi ulang,” jelas Dr M Yafiz.
Lima formasi yang harus menjalani asesmen ulang tersebut meliputi:
Dinas Pangan, Ketahanan Pangan dan Hortikultura Riau
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau
Biro Umum Setdaprov Riau
Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau
Pemprov Riau kini fokus menunggu turunnya izin dari Kemendagri agar 15 pejabat eselon II definitif dapat segera dilantik sesuai target awal tahun. Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dan memastikan efektivitas roda birokrasi.
“Kalau semua berjalan sesuai mekanisme, tidak lama lagi kita akan punya pejabat eselon II definitif hasil seleksi terbuka,” pungkasnya.
Sumber: Tribunpekanbaru
Berita Lainnya
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO