Pemko Pekanbaru Berlakukan Aturan Wajib Pakai Kantong Ramah Lingkungan bagi Pelaku Usaha
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengurangan sampah plastik. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengesahkan Peraturan Wali Kota yang memuat larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai jenis usaha pada Sabtu (29/11/2025).
Agung Nugroho menyampaikan bahwa aturan ini berlaku bagi pusat perbelanjaan, gerai ritel modern, toko mandiri, pasar tradisional, hingga pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, dan penyedia jasa boga. Semua pelaku usaha diminta beralih ke kantong berbahan ramah lingkungan sebagai pengganti plastik.
Ia menegaskan, persoalan sampah plastik tidak bisa lagi diabaikan karena membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menekan dampak pencemaran. Agung Nugroho juga mengajak pelaku usaha memberi dukungan penuh terhadap penerapan aturan tersebut.
Kebijakan pengurangan plastik sekali pakai ini menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru mewujudkan konsep kota hijau. Ia berharap penerapannya dapat memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Selain kebijakan larangan kantong plastik, Pemko sebelumnya telah meminta seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menggunakan tumbler guna menekan produksi sampah plastik di lingkungan perkantoran.
Pemerintah kota juga tengah mengembangkan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Muara Fajar. Rencana ini mengarah pada pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai bagian dari pembangunan kota yang berkelanjutan.
Agung Nugroho berharap langkah ini mempercepat pengurangan sampah plastik dan menghadirkan lingkungan kota yang lebih sehat dan tertata. Ia mengajak masyarakat dan dunia usaha bekerja sama menyukseskan penerapan aturan tersebut. (Bil)
Berita Lainnya
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah