Pemko Pekanbaru Berlakukan Aturan Wajib Pakai Kantong Ramah Lingkungan bagi Pelaku Usaha


Sabtu, 29 November 2025 - 14:46:11 WIB
Pemko Pekanbaru Berlakukan Aturan Wajib Pakai Kantong Ramah Lingkungan bagi Pelaku Usaha

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengurangan sampah plastik. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengesahkan Peraturan Wali Kota yang memuat larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai jenis usaha pada Sabtu (29/11/2025).

Agung Nugroho menyampaikan bahwa aturan ini berlaku bagi pusat perbelanjaan, gerai ritel modern, toko mandiri, pasar tradisional, hingga pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, dan penyedia jasa boga. Semua pelaku usaha diminta beralih ke kantong berbahan ramah lingkungan sebagai pengganti plastik.

Ia menegaskan, persoalan sampah plastik tidak bisa lagi diabaikan karena membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menekan dampak pencemaran. Agung Nugroho juga mengajak pelaku usaha memberi dukungan penuh terhadap penerapan aturan tersebut.

Kebijakan pengurangan plastik sekali pakai ini menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru mewujudkan konsep kota hijau. Ia berharap penerapannya dapat memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Selain kebijakan larangan kantong plastik, Pemko sebelumnya telah meminta seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menggunakan tumbler guna menekan produksi sampah plastik di lingkungan perkantoran.

Pemerintah kota juga tengah mengembangkan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Muara Fajar. Rencana ini mengarah pada pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai bagian dari pembangunan kota yang berkelanjutan.

Agung Nugroho berharap langkah ini mempercepat pengurangan sampah plastik dan menghadirkan lingkungan kota yang lebih sehat dan tertata. Ia mengajak masyarakat dan dunia usaha bekerja sama menyukseskan penerapan aturan tersebut. (Bil)