Enam Pejabat PUPR Riau Dipulangkan Usai OTT KPK
RIAUIN.COM – Setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Dinas PUPR dan PKPP Riau, enam pejabat yang sempat diperiksa telah dibebaskan dan dipulangkan.
Informasi yang diterima menyebutkan, keenam pejabat tersebut termasuk Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yonanda dan sejumlah Kepala UPT Wilayah I hingga V di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan, serta dua staf ahli gubernur Tata Maulana dan Dani M Nursalam akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.
Hingga Rabu 5 November 2025, pihak KPK belum merilis keterangan resmi mengenai status hukum Gubernur Riau beserta tiga orang lainnya.
OTT KPK di Riau dilakukan pada Senin 3 November 2025. Operasi tersebut mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid serta sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, di antara yang diamankan terdapat Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yonanda, Kepala UPT I Khairil Anwar, serta staf ahli gubernur Dani M Nursalam.
Selain itu, KPK juga menahan Tata Maulana, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Riau. Identitas empat pejabat lainnya yang turut diamankan belum diungkap, tetapi mereka merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggung jawab pada kegiatan operasional teknis Dinas PUPR.
“Nama-nama lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers besok siang,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari halloriau. (*)
Berita Lainnya
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional