Gubernur Riau Diborgol dan Dibawa ke KPK, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan
RIAUIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum mengungkap secara lengkap kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin 3 November 2025.
Berdasarkan pantauan, Abdul Wahid kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 13.45 WIB.
Dia terlihat digelandang oleh petugas KPK mengenakan rompi oranye dengan nomor dada 94 dan tangan diborgol.
Sebelumnya, Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya ditangkap dalam OTT KPK di Pekanbaru pada 3 November 2025.
Hari ini, Rabu 5 November 2025, KPK dijadwalkan mengumumkan hasil penyelidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas mereka baru akan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan.
“Jumlah tersangka dan identitasnya akan kami sampaikan dalam konferensi pers besok,” ujar Budi pada Selasa malam 4 November 2025, dikutip dari halloriau.
Budi menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan ekspose perkara pada Selasa malam. Oleh karena itu, pengumumannya baru dilakukan hari ini.
“Kami telah menggelar ekspose di tingkat pimpinan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menjadi tersangka dalam kasus ini,” jelas Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dan pound sterling. Uang itu diduga terkait dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat di Dinas PUPR Riau. (*)
Berita Lainnya
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional