Kemenkumham Riau Ajak Pelaku Usaha Kecil Segera Urus Badan Hukum Lewat Skema Perseroan Perorangan
RIAUIN.COM – Masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil di Riau yang beroperasi tanpa memiliki legalitas resmi. Sebagian pelaku usaha menilai izin usaha belum diperlukan, sementara sebagian lainnya menganggap prosesnya rumit dan membutuhkan biaya besar. Padahal, status hukum yang jelas justru menjadi modal penting untuk mengembangkan usaha.
Menjawab kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar sosialisasi mengenai pembentukan Perseroan Perorangan atau One Man Company bagi para pelaku UMKM di daerah itu.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Riau, Febri Mujiono, menjelaskan bahwa masih banyak pelaku UMKM belum memahami kemudahan dalam mendirikan badan hukum. Menurutnya, kehadiran skema Perseroan Perorangan memberikan solusi cepat dan praktis bagi masyarakat yang ingin usahanya berbadan hukum.
“Sekarang cukup satu orang saja bisa membentuk perusahaan. Tidak perlu komisaris, tidak perlu modal besar, dan semua proses bisa dilakukan secara online. Inilah kemudahan yang disiapkan pemerintah agar pelaku UMKM bisa berkembang,” jelasnya, Selasa (28/10/2025).
Febri menekankan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas. Dengan menjadi Perseroan Perorangan, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas usaha, serta lebih mudah mengakses pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
“Kami ingin pelaku UMKM di Riau bisa lebih percaya diri menjalankan bisnisnya karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau berharap semakin banyak pelaku usaha kecil yang terdorong untuk menata legalitas usahanya.
“Langkah ini bukan hanya untuk ketertiban administrasi, tetapi juga bentuk kesiapan menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat,” tutupnya. (Bil)
Berita Lainnya
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut