• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Surat Bermaterai Desi
01 Agustus 2026
Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Tolak LPj APBD 2025, Soroti Tunda Bayar Rp202 Miliar dan PPPK Siluman
31 Juli 2026
Pemkab Kuansing Janji Selesaikan Tunda Bayar Rp169,02 Miliar Secara Bertahap
31 Juli 2026
Mukhlisin Lantik Muradi Jadi Pj Sekda Kuansing
30 Juli 2026
Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
29 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Lelaki di Pekanbaru Diperas Rp1,6 Miliar Usai Video Call Tak Senonoh

Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 17:51:47 WIB
Cetak

RIAUIN.COM – Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik pemerasan berbasis video call berbau seksual (VCS) yang menyasar seorang pria berstatus menikah di Pekanbaru. Kasus ini menjerat sepasang kekasih yang kini telah diamankan petugas.

Pelaku terdiri dari dua orang, yakni perempuan berinisial SH berusia 24 tahun, dan pasangannya SZ yang berusia 34 tahun. Mereka ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau usai dilakukan pelacakan digital dan investigasi di media sosial.

Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda. SH diamankan di tempat kosnya di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Sementara SZ ditangkap di kediamannya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru.

Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada awal Agustus 2025, sesuai laporan polisi bernomor LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU. Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat ancaman penyebaran rekaman tidak senonoh yang dilakukan lewat Instagram dan WhatsApp jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kunco Ridwan, menyatakan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku perempuan dimulai dari sebuah tempat hiburan malam pada 2019. Hubungan mereka berlanjut melalui media sosial.

Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi SH dan menawarkan uang sebesar satu juta rupiah untuk melakukan video call intim. Setelah awalnya menolak, SH akhirnya menyetujui. Tanpa diketahui korban, SH menangkap layar dari aktivitas tersebut.

“Tangkapan layar itu dijadikan alat untuk menekan korban agar mentransfer uang,” ungkap Kombes Ade.

Ancaman disampaikan lewat WhatsApp dalam bentuk foto yang hanya bisa dilihat sekali, disertai kalimat bernada intimidatif:

“Kau kirim uang, kalau tidak kusebarkan foto kau.”

Karena takut identitas dan rahasia pribadinya terbongkar kepada istri, korban menuruti permintaan tersebut dan mentransfer uang pertama sebesar sepuluh juta rupiah ke rekening atas nama Mhd Rafi, yang disediakan oleh SZ.

Pemerasan itu terus berlangsung selama dua tahun, sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Uang dikirim secara bertahap hingga mencapai jumlah keseluruhan senilai Rp1,6 miliar.

Dalam prosesnya, SH mengatur aliran uang dan menyiapkan berbagai rekening untuk menampung dana hasil pemerasan. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan perhiasan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain dua unit mobil Honda Brio (warna hitam dan putih), satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kalung emas seberat 10 gram, dua ponsel (Vivo V29 dan iPhone 14 Pro Max), serta lima kartu SIM card.

Kombes Ade menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap jebakan digital semacam ini.

“Kejahatan digital semakin kompleks. Jangan sembarangan menjalin komunikasi personal dengan orang asing di media sosial. Data dan gambar pribadi bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan,” tegasnya. (Nab)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda

Hasil Visum Nihil Kekerasan, Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa

Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi

Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor

Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda

Hasil Visum Nihil Kekerasan, Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa

Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi

Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Tolak LPj APBD 2025, Soroti Tunda Bayar Rp202 Miliar dan PPPK Siluman
  • 2 Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
  • 3 Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
  • 4 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 5 Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 7 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 8 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 9 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Terkini +INDEKS

Surat Bermaterai Desi

01 Agustus 2026
Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Tolak LPj APBD 2025, Soroti Tunda Bayar Rp202 Miliar dan PPPK Siluman
31 Juli 2026
Pemkab Kuansing Janji Selesaikan Tunda Bayar Rp169,02 Miliar Secara Bertahap
31 Juli 2026
BGN Bekukan Tiga Unit Pelayanan Gizi di Riau akibat Penyimpangan Prosedur
31 Juli 2026
Aksi Buang Sampah Lintas Wilayah Marak di Pekanbaru, Satu Mobil Pikap Diamankan
31 Juli 2026
BRK Syariah Perkuat Dukungan Program Peremajaan Sawit melalui PKS Tiga Pihak Tahap V
31 Juli 2026
Langkah Awal Penataan Sungai Sail, Pemko Pekanbaru Siap Bangun Pedestrian 2,4 Kilometer
31 Juli 2026
Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda
31 Juli 2026
Sebanyak 2.400 PPPK Paruh Waktu di Riau Tunggu Kejelasan Status Jadi Pegawai Penuh
31 Juli 2026
Minta Pemda Prioritaskan Hak ASN, Pemprov Riau Kawal Pelunasan Gaji ke-13
31 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved