Lelaki di Pekanbaru Diperas Rp1,6 Miliar Usai Video Call Tak Senonoh


Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:51:47 WIB
Lelaki di Pekanbaru Diperas Rp1,6 Miliar Usai Video Call Tak Senonoh

RIAUIN.COM – Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik pemerasan berbasis video call berbau seksual (VCS) yang menyasar seorang pria berstatus menikah di Pekanbaru. Kasus ini menjerat sepasang kekasih yang kini telah diamankan petugas.

Pelaku terdiri dari dua orang, yakni perempuan berinisial SH berusia 24 tahun, dan pasangannya SZ yang berusia 34 tahun. Mereka ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau usai dilakukan pelacakan digital dan investigasi di media sosial.

Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda. SH diamankan di tempat kosnya di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Sementara SZ ditangkap di kediamannya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru.

Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada awal Agustus 2025, sesuai laporan polisi bernomor LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU. Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat ancaman penyebaran rekaman tidak senonoh yang dilakukan lewat Instagram dan WhatsApp jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kunco Ridwan, menyatakan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku perempuan dimulai dari sebuah tempat hiburan malam pada 2019. Hubungan mereka berlanjut melalui media sosial.

Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi SH dan menawarkan uang sebesar satu juta rupiah untuk melakukan video call intim. Setelah awalnya menolak, SH akhirnya menyetujui. Tanpa diketahui korban, SH menangkap layar dari aktivitas tersebut.

“Tangkapan layar itu dijadikan alat untuk menekan korban agar mentransfer uang,” ungkap Kombes Ade.

Ancaman disampaikan lewat WhatsApp dalam bentuk foto yang hanya bisa dilihat sekali, disertai kalimat bernada intimidatif:

“Kau kirim uang, kalau tidak kusebarkan foto kau.”

Karena takut identitas dan rahasia pribadinya terbongkar kepada istri, korban menuruti permintaan tersebut dan mentransfer uang pertama sebesar sepuluh juta rupiah ke rekening atas nama Mhd Rafi, yang disediakan oleh SZ.

Pemerasan itu terus berlangsung selama dua tahun, sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Uang dikirim secara bertahap hingga mencapai jumlah keseluruhan senilai Rp1,6 miliar.

Dalam prosesnya, SH mengatur aliran uang dan menyiapkan berbagai rekening untuk menampung dana hasil pemerasan. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan perhiasan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain dua unit mobil Honda Brio (warna hitam dan putih), satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kalung emas seberat 10 gram, dua ponsel (Vivo V29 dan iPhone 14 Pro Max), serta lima kartu SIM card.

Kombes Ade menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap jebakan digital semacam ini.

“Kejahatan digital semakin kompleks. Jangan sembarangan menjalin komunikasi personal dengan orang asing di media sosial. Data dan gambar pribadi bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan,” tegasnya. (Nab)