Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
KLHK Hentikan Operasi Pabrik Sawit di Riau Akibat Karhutla, Empat Konsesi Disegel
RIAUIN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Dalam pemantauan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Juli 2025, Tim Gakkum KLHK menemukan titik-titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan. Hasil ini berujung pada penyegelan empat lokasi konsesi dan penutupan sementara satu pabrik sawit.
“Pengendalian kebakaran adalah tanggung jawab mutlak pemegang izin. Tidak ada ruang untuk pembiaran. Bila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, penindakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh,” tegas Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLHK, dalam konferensi pers, Jumat (25/7).
Berikut perusahaan yang telah disanksi:
PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)
PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)
PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)
PT Sumatera Riang Lestari – 13 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir, terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Selain itu, tim lapangan menemukan bahwa cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang berpotensi mencemari udara. KLHK pun memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pabrik tersebut.
Dari enam perusahaan yang diperiksa, lima di antaranya telah dijatuhi sanksi administratif berupa penyegelan atau penghentian kegiatan. Proses investigasi terhadap potensi pelanggaran hukum masih berjalan, termasuk pengumpulan bukti tambahan untuk kemungkinan sanksi lebih lanjut.
“Penegakan hukum lingkungan akan kami tempuh melalui jalur administrasi, pidana, maupun perdata. Semua perusahaan harus tunduk pada tanggung jawab mencegah karhutla,” tambah Rizal.
Menjelang musim kemarau yang rawan kebakaran, KLHK mengingatkan seluruh perusahaan pemegang izin untuk meningkatkan kewaspadaan. Langkah mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan sumber air, dan patroli terpadu harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap korporasi yang abai. Kebakaran lahan bukan hanya soal lingkungan, tapi juga keselamatan masyarakat luas,” tutupnya.
Berita Lainnya
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Batang Tuaka Inhil
Pemprov Riau Tembus 170 Kali Operasi Pasar Murah, Tekan Inflasi dan Jaga Stok Pangan
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
Hujan Merata Padamkan Karhutla di Inhu dan Siak, Titik Api Baru Muncul di Bengkalis
Bara Gambut Pelalawan Disiram X Fire, Polda Riau Cari Metode Efektif Tangani Karhutla
Tekan Pengangguran Tembus 140 Ribu Orang, Disnakertrans Riau Fasilitasi Wawancara Kerja Langsung
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Batang Tuaka Inhil
Pemprov Riau Tembus 170 Kali Operasi Pasar Murah, Tekan Inflasi dan Jaga Stok Pangan
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
Hujan Merata Padamkan Karhutla di Inhu dan Siak, Titik Api Baru Muncul di Bengkalis
Bara Gambut Pelalawan Disiram X Fire, Polda Riau Cari Metode Efektif Tangani Karhutla
Tekan Pengangguran Tembus 140 Ribu Orang, Disnakertrans Riau Fasilitasi Wawancara Kerja Langsung