KLHK Hentikan Operasi Pabrik Sawit di Riau Akibat Karhutla, Empat Konsesi Disegel
RIAUIN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Dalam pemantauan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Juli 2025, Tim Gakkum KLHK menemukan titik-titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan. Hasil ini berujung pada penyegelan empat lokasi konsesi dan penutupan sementara satu pabrik sawit.
“Pengendalian kebakaran adalah tanggung jawab mutlak pemegang izin. Tidak ada ruang untuk pembiaran. Bila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, penindakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh,” tegas Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLHK, dalam konferensi pers, Jumat (25/7).
Berikut perusahaan yang telah disanksi:
PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)
PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)
PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)
PT Sumatera Riang Lestari – 13 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir, terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Selain itu, tim lapangan menemukan bahwa cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang berpotensi mencemari udara. KLHK pun memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pabrik tersebut.
Dari enam perusahaan yang diperiksa, lima di antaranya telah dijatuhi sanksi administratif berupa penyegelan atau penghentian kegiatan. Proses investigasi terhadap potensi pelanggaran hukum masih berjalan, termasuk pengumpulan bukti tambahan untuk kemungkinan sanksi lebih lanjut.
“Penegakan hukum lingkungan akan kami tempuh melalui jalur administrasi, pidana, maupun perdata. Semua perusahaan harus tunduk pada tanggung jawab mencegah karhutla,” tambah Rizal.
Menjelang musim kemarau yang rawan kebakaran, KLHK mengingatkan seluruh perusahaan pemegang izin untuk meningkatkan kewaspadaan. Langkah mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan sumber air, dan patroli terpadu harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap korporasi yang abai. Kebakaran lahan bukan hanya soal lingkungan, tapi juga keselamatan masyarakat luas,” tutupnya.
Berita Lainnya
Pemprov Riau Andalkan Data BPS untuk Arah Kebijakan dan Anggaran Daerah
Desak Tambahan Anggaran Pusat, Pemprov Riau Minta Komisi X DPR RI Perhatikan Kebutuhan Daerah
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemprov Riau Andalkan Data BPS untuk Arah Kebijakan dan Anggaran Daerah
Desak Tambahan Anggaran Pusat, Pemprov Riau Minta Komisi X DPR RI Perhatikan Kebutuhan Daerah
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama