PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pasca Penetapan 18 Tersangka Korupsi RTH Pekanbaru,
Kejati Riau: ASN Lain Tak Perlu Takut Kalau Tidak Salah
PEKANBARU, Riauin.com - Berhembus kabar bahwa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan proyek pemerintahan bakal mengundurkan diri, pasca ditetapkannya 18 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.
Menyikapi ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta pun angkat bicara, bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, jika selama ini para ASN bekerja dengan benar dan tidak melakukan kesalahan, apalagi yang menjurus pada Korupsi. Ditambah lagi, Kejati Riau mitra dari pemerintahan.
Ia menjelaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka bukan tanpa sebab, di mana ditemukan adanya perbuatan yang menurut kacamata hukum salah dan punya unsur pertanggung jawaban pidana. "Ini teori pertanggung jawaban pidana," sebutnya berbincang dengan GoRiau.
"Artinya tidak semua orang yang melakukan perbuatan itu salah kemudian dihukum. Kalau ada alasan pembenar, pemaaf itu tidak. Apa contohnya, misalnya menjalankan perintah atasan, kepepet karena diancam atau untuk membela diri," pertegasnya.
Dari sisi itu saja sebetulnya tidak perlu ditakutkan, apalagi kalau kemudian diketahui tidak melakukan sesuatu yang salah. "Orang yang melakukan kesalahan saja tidak serta merta dihukum kok, sebab harus ada pertanggung jawaban pidananya," terang dia.
Hukum punya beberapa tujuan hakiki, diantaranya untuk memenuhi keadilan, minimal mencapai kemanfaatan hukum, dan paling rendah mendapat kepastian hukum. "Kalau kemudian ini berefek membuat mereka mundur, saya kira berlebihan. Kalau tidak salah kenapa mesti takut," katanya.
Secara teknis, dalam menetapkan tersangka ada beberapa teori penerapan, di mana utamanya ada sebab-akibat. "Semua yang jadi sebab ini tersangka, maka tidak dipilah pelaku utama. Kedua teori adikuat, hanya sebab yang paling utama dan perannya paling besar, yang memerintah. Kemudian akhirnya jadi pilihan," ulas Sugeng.
Yang jelas dipastikannya, penetapan tersangka tentu dilandasi alat bukti yang cukup dan melewati prosedur lengkap. "Jika opini tersebut membuat orang lain takut, ini berlebihan. Kalau tidak bersalah kenapa takut, jika pun diperintahkan atasan. Kejaksaan dalam penetapan tersangka tidak ngawur. Pesan kita, tetap lah bekerja," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada kasus tersebut ada 18 tersangka yang ditetapkan Kejati Riau. Mereka antara lain mantan Kadis Ciptada berinisial DAS serta 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya serta lima tersangka lagi dari pihak swasta. Jumlah ini terbilang fantastis selama penanganan Korupsi di Riau. (nol)
Menyikapi ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta pun angkat bicara, bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, jika selama ini para ASN bekerja dengan benar dan tidak melakukan kesalahan, apalagi yang menjurus pada Korupsi. Ditambah lagi, Kejati Riau mitra dari pemerintahan.
Ia menjelaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka bukan tanpa sebab, di mana ditemukan adanya perbuatan yang menurut kacamata hukum salah dan punya unsur pertanggung jawaban pidana. "Ini teori pertanggung jawaban pidana," sebutnya berbincang dengan GoRiau.
"Artinya tidak semua orang yang melakukan perbuatan itu salah kemudian dihukum. Kalau ada alasan pembenar, pemaaf itu tidak. Apa contohnya, misalnya menjalankan perintah atasan, kepepet karena diancam atau untuk membela diri," pertegasnya.
Dari sisi itu saja sebetulnya tidak perlu ditakutkan, apalagi kalau kemudian diketahui tidak melakukan sesuatu yang salah. "Orang yang melakukan kesalahan saja tidak serta merta dihukum kok, sebab harus ada pertanggung jawaban pidananya," terang dia.
Hukum punya beberapa tujuan hakiki, diantaranya untuk memenuhi keadilan, minimal mencapai kemanfaatan hukum, dan paling rendah mendapat kepastian hukum. "Kalau kemudian ini berefek membuat mereka mundur, saya kira berlebihan. Kalau tidak salah kenapa mesti takut," katanya.
Secara teknis, dalam menetapkan tersangka ada beberapa teori penerapan, di mana utamanya ada sebab-akibat. "Semua yang jadi sebab ini tersangka, maka tidak dipilah pelaku utama. Kedua teori adikuat, hanya sebab yang paling utama dan perannya paling besar, yang memerintah. Kemudian akhirnya jadi pilihan," ulas Sugeng.
Yang jelas dipastikannya, penetapan tersangka tentu dilandasi alat bukti yang cukup dan melewati prosedur lengkap. "Jika opini tersebut membuat orang lain takut, ini berlebihan. Kalau tidak bersalah kenapa takut, jika pun diperintahkan atasan. Kejaksaan dalam penetapan tersangka tidak ngawur. Pesan kita, tetap lah bekerja," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada kasus tersebut ada 18 tersangka yang ditetapkan Kejati Riau. Mereka antara lain mantan Kadis Ciptada berinisial DAS serta 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya serta lima tersangka lagi dari pihak swasta. Jumlah ini terbilang fantastis selama penanganan Korupsi di Riau. (nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK