PILIHAN
Pasca Penetapan 18 Tersangka Korupsi RTH Pekanbaru,
Kejati Riau: ASN Lain Tak Perlu Takut Kalau Tidak Salah
PEKANBARU, Riauin.com - Berhembus kabar bahwa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan proyek pemerintahan bakal mengundurkan diri, pasca ditetapkannya 18 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.
Menyikapi ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta pun angkat bicara, bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, jika selama ini para ASN bekerja dengan benar dan tidak melakukan kesalahan, apalagi yang menjurus pada Korupsi. Ditambah lagi, Kejati Riau mitra dari pemerintahan.
Ia menjelaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka bukan tanpa sebab, di mana ditemukan adanya perbuatan yang menurut kacamata hukum salah dan punya unsur pertanggung jawaban pidana. "Ini teori pertanggung jawaban pidana," sebutnya berbincang dengan GoRiau.
"Artinya tidak semua orang yang melakukan perbuatan itu salah kemudian dihukum. Kalau ada alasan pembenar, pemaaf itu tidak. Apa contohnya, misalnya menjalankan perintah atasan, kepepet karena diancam atau untuk membela diri," pertegasnya.
Dari sisi itu saja sebetulnya tidak perlu ditakutkan, apalagi kalau kemudian diketahui tidak melakukan sesuatu yang salah. "Orang yang melakukan kesalahan saja tidak serta merta dihukum kok, sebab harus ada pertanggung jawaban pidananya," terang dia.
Hukum punya beberapa tujuan hakiki, diantaranya untuk memenuhi keadilan, minimal mencapai kemanfaatan hukum, dan paling rendah mendapat kepastian hukum. "Kalau kemudian ini berefek membuat mereka mundur, saya kira berlebihan. Kalau tidak salah kenapa mesti takut," katanya.
Secara teknis, dalam menetapkan tersangka ada beberapa teori penerapan, di mana utamanya ada sebab-akibat. "Semua yang jadi sebab ini tersangka, maka tidak dipilah pelaku utama. Kedua teori adikuat, hanya sebab yang paling utama dan perannya paling besar, yang memerintah. Kemudian akhirnya jadi pilihan," ulas Sugeng.
Yang jelas dipastikannya, penetapan tersangka tentu dilandasi alat bukti yang cukup dan melewati prosedur lengkap. "Jika opini tersebut membuat orang lain takut, ini berlebihan. Kalau tidak bersalah kenapa takut, jika pun diperintahkan atasan. Kejaksaan dalam penetapan tersangka tidak ngawur. Pesan kita, tetap lah bekerja," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada kasus tersebut ada 18 tersangka yang ditetapkan Kejati Riau. Mereka antara lain mantan Kadis Ciptada berinisial DAS serta 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya serta lima tersangka lagi dari pihak swasta. Jumlah ini terbilang fantastis selama penanganan Korupsi di Riau. (nol)
Menyikapi ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta pun angkat bicara, bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, jika selama ini para ASN bekerja dengan benar dan tidak melakukan kesalahan, apalagi yang menjurus pada Korupsi. Ditambah lagi, Kejati Riau mitra dari pemerintahan.
Ia menjelaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka bukan tanpa sebab, di mana ditemukan adanya perbuatan yang menurut kacamata hukum salah dan punya unsur pertanggung jawaban pidana. "Ini teori pertanggung jawaban pidana," sebutnya berbincang dengan GoRiau.
"Artinya tidak semua orang yang melakukan perbuatan itu salah kemudian dihukum. Kalau ada alasan pembenar, pemaaf itu tidak. Apa contohnya, misalnya menjalankan perintah atasan, kepepet karena diancam atau untuk membela diri," pertegasnya.
Dari sisi itu saja sebetulnya tidak perlu ditakutkan, apalagi kalau kemudian diketahui tidak melakukan sesuatu yang salah. "Orang yang melakukan kesalahan saja tidak serta merta dihukum kok, sebab harus ada pertanggung jawaban pidananya," terang dia.
Hukum punya beberapa tujuan hakiki, diantaranya untuk memenuhi keadilan, minimal mencapai kemanfaatan hukum, dan paling rendah mendapat kepastian hukum. "Kalau kemudian ini berefek membuat mereka mundur, saya kira berlebihan. Kalau tidak salah kenapa mesti takut," katanya.
Secara teknis, dalam menetapkan tersangka ada beberapa teori penerapan, di mana utamanya ada sebab-akibat. "Semua yang jadi sebab ini tersangka, maka tidak dipilah pelaku utama. Kedua teori adikuat, hanya sebab yang paling utama dan perannya paling besar, yang memerintah. Kemudian akhirnya jadi pilihan," ulas Sugeng.
Yang jelas dipastikannya, penetapan tersangka tentu dilandasi alat bukti yang cukup dan melewati prosedur lengkap. "Jika opini tersebut membuat orang lain takut, ini berlebihan. Kalau tidak bersalah kenapa takut, jika pun diperintahkan atasan. Kejaksaan dalam penetapan tersangka tidak ngawur. Pesan kita, tetap lah bekerja," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada kasus tersebut ada 18 tersangka yang ditetapkan Kejati Riau. Mereka antara lain mantan Kadis Ciptada berinisial DAS serta 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya serta lima tersangka lagi dari pihak swasta. Jumlah ini terbilang fantastis selama penanganan Korupsi di Riau. (nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V