DPRD Kuansing Tolak LPJ APBD Kuansing 2024: Dana Rp48 Miliar di Perkim dan Honorarium BPKAD Rp2,5 Miliar Tak Sesuai Aturan
DPRD Kuansing
RIAUIN. COM- Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2024 menuai penolakan dari sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.
Fraksi Golkar, PAN, dan NasDem-PKS secara tegas menolak LPj tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kuansing pada Selasa (8/7/2025). Penolakan ini didasari oleh sejumlah temuan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan, termasuk penambahan dana fantastis sebesar Rp48 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) serta honorarium pengelolaan keuangan senilai Rp2,5 miliar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilai melanggar ketentuan.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah alokasi dana untuk honorarium pengelolaan keuangan daerah bagi pejabat dan staf di BPKAD Kuansing. Juru Bicara Fraksi Golkar, Endri Yupet, menyatakan bahwa pembayaran honorarium tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 58 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai ASN.
Menurut Yupet, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan rasional juga tidak menjadi dasar hukum yang membenarkan pembayaran honorarium ini. Bahkan, ironisnya, belanja ini juga dianggarkan untuk Kepala Daerah, padahal Kepala Daerah bukanlah seorang ASN, yang jelas-jelas melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019.
Penganggaran untuk Sekretaris Daerah (Sekda) juga dipertanyakan, mengingat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 menyebutkan bahwa belanja pegawai kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan pada sekretariat daerah, pimpinan dan anggota DPRD pada sekretariat DPRD, sementara pegawai dan ASN dianggarkan pada masing-masing SKPD.
Senada dengan Golkar, Fraksi PAN melalui Juru Bicaranya, Firman Rendyansyah, S.PSi, serta Fraksi Nasdem PKS yang diwakili oleh Oberlin Manurung, juga menyampaikan penolakan serupa terhadap LPj APBD 2024 dengan alasan yang sama terkait honorarium BPKAD.
Rendyansyah menambahkan, informasi yang mereka terima menyebutkan bahwa belanja dimaksud telah dirasionalisasi pada pergeseran APBD 2025, memunculkan pertanyaan apakah rasionalisasi ini terkait dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara pada APBN dan APBD tahun anggaran 2025 atau disebabkan oleh alasan lainnya.
Selain masalah honorarium, Fraksi Golkar juga menyoroti penambahan anggaran fantastis sekitar Rp48 miliar pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkim). Dana ini dialokasikan untuk sub kegiatan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang mencakup 19 titik lokasi, dengan rincian kurang lebih Rp43 miliar.
Endri Yupet menegaskan bahwa penambahan anggaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 105 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pada dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pagu untuk kegiatan ini hanya sebesar Rp4,6 miliar.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar mengungkapkan bahwa penambahan anggaran tersebut tidak pernah melalui pembahasan dan persetujuan dalam rapat-rapat DPRD, baik di tingkat komisi maupun rapat Badan Anggaran.
Hal ini dianggap melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab IV huruf B persetujuan rancangan APBD angka 2 huruf (A), yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD harus melakukan persetujuan bersama berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
"Penambahan pagu anggaran belanja tersebut hanya tertuang pada berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani pimpinan DPRD dan ketua DPRD tanpa melalui mekanisme pembahasan pada rapat Banggar serta tidak pernah dituangkan dalam laporan badan anggaran pada saat rapat paripurna internal sebelum penyampaian pendapat akhir DPRD," tegas Endri Yupet.
Dengan dasar temuan-temuan tersebut, Fraksi Partai Golkar secara tegas menyatakan tidak dapat menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, khususnya sub kegiatan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas untuk perumahan.
Sementara itu, fraksi-fraksi lain seperti Gerindra, PDIP, Demokrat, dan PKB menyatakan menerima LPj APBD 2024 dengan catatan. Namun, mereka menegaskan tidak akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum terkait pelaksanaan APBD 2024.
Penolakan dan catatan dari berbagai fraksi ini mengindikasikan adanya kekhawatiran serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kuansing. Langkah selanjutnya akan menjadi penting dalam menindaklanjuti temuan-temuan ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. (hen)
Berita Lainnya
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional