Satgas PKH-Kemenhut Bongkar 401 Hektare Sawit Ilegal di TNTN, Lahan Dipulihkan dengan Tanaman Hutan
RIAUIN.COM– Upaya penyelamatan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus bergulir. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai melakukan pemulihan ekosistem TNTN dengan menumbangkan tanaman sawit ilegal seluas 401 hektare di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan.
Aksi tegas ini menjadi bagian dari rangkaian penertiban kawasan hutan yang sudah berlangsung sejak 22 Mei 2025. Satgas PKH yang terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, KLHK (Ditjen Gakkum LHK dan Ditjen KSDAE), BPKP, BIG, dan Polda Riau, bergerak untuk mengembalikan fungsi konservasi TNTN sesuai peruntukannya.
“Sejak 10 Juni 2025, negara secara sah telah menguasai kembali TNTN. Langkah selanjutnya adalah percepatan pemulihan kawasan,” tegas Wakil Dansatgas PKH, Brigjen Dody Triwinarno.
Langkah pemulihan dilakukan secara bertahap, mulai dari edukasi dan sosialisasi ke masyarakat, pemasangan plang batas kawasan, hingga relokasi mandiri warga yang sebelumnya menguasai lahan. Pekan ini, Satgas PKH mulai melakukan penumbangan dan pemusnahan ribuan pohon sawit yang tumbuh ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Salah satu warga pemilik lahan, NS, bahkan secara sukarela menyerahkan kembali lahannya untuk dipulihkan. “Saya sadar sebagai pelaku usaha dalam kawasan TNTN, saya akan mengikuti proses yang sudah disampaikan oleh Satgas PKH,” ujar NS.
Brigjen Dody juga mengapresiasi peran seluruh pihak dalam penegakan hukum ini. “Terima kasih kepada Kejaksaan, Kepolisian, serta Ditjen Gakkum dan Ditjen KSDAE KLHK yang sejak awal telah melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap para penggarap lahan di TNTN,” ungkapnya.
Langkah Satgas PKH ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Dalam kunjungan kerja ke Riau pada 19 Juni 2025, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menyampaikan apresiasi terhadap langkah nyata Satgas PKH dan KLHK dalam menertibkan kawasan hutan yang telah lama terdegradasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto, juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung langkah Satgas PKH dalam penguasaan kembali TNTN dan pemulihan ekosistemnya.
Kini, 401 hektare lahan eks sawit ilegal itu akan ditanami jenis tanaman hutan cepat tumbuh sebagai upaya mempercepat rehabilitasi ekosistem TNTN. -rls
Berita Lainnya
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional