Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Gubri Serukan Pengawasan Serius terhadap Hutan Lindung Pasca Terungkapnya Kasus Jual Beli Lahan Ilegal
RIAUIN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengamankan empat tersangka.
Salah satu dari pelaku yang ditangkap adalah seorang tokoh adat berinisial DM, yang diduga menjadi aktor utama dalam transaksi lahan ulayat seluas 60 hektare di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai.
Menanggapi kejadian tersebut, Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan apresiasinya atas tindakan tegas aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap hutan lindung harus lebih dari sekadar penetapan administratif, melainkan harus diikuti dengan perlindungan nyata di lapangan.
“Kalau kawasan hutan kita tidak diawasi dengan baik, lambat laun akan hilang. Maka pengawasan terhadap kawasan hutan lindung harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten,” kata Gubernur Abdul Wahid saat ditemui di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Selasa (10/06/2026).
Ia menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dalam menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, tindakan preventif jauh lebih efektif ketimbang menunggu pelanggaran terjadi.
“Penetapan kawasan hutan tidak boleh berhenti di atas kertas saja. Tanpa pengawasan yang serius, pelanggaran akan terus terjadi. Sebaiknya kita mengedepankan pencegahan agar tidak ada kerusakan yang terlanjur terjadi,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dijalankan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH), yang terdiri dari gabungan personel Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas.
“Kami akan menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Baik itu oknum aparat, pejabat desa, maupun tokoh adat, semuanya akan diproses secara hukum,” tegas Irjen Herry.
Ia juga menambahkan bahwa kerusakan hutan yang terjadi tergolong sebagai tindakan ekosida — pembunuhan besar-besaran terhadap pohon dan ekosistem hutan. Ia menyebutnya sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan generasi masa depan.
“Kerusakan ini tidak hanya berdampak secara ekonomi, tapi juga merampas hak generasi mendatang untuk hidup di lingkungan yang sehat,” pungkasnya. (Nab)
Berita Lainnya
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan