Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Regulasi Baru Pengelolaan Sampah Resmi Berlaku di Riau, Perkuat Peran Pemerintah Daerah
Pj Sekda Provinsi Riau, Taufiq OH
RIAUIN.COM – DPRD Provinsi Riau resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini. Dalam rapat tersebut, turut disampaikan laporan dari badan pembentukan Perda serta pendapat akhir dari Gubernur Riau yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Taufiq OH.
Taufiq menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan panitia khusus atas komitmen mereka dalam merampungkan pembahasan Ranperda tersebut. “Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengelolaan sampah di Riau,” ujarnya saat menyampaikan sambutan di Pekanbaru, Senin (14/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas tersebut meliputi pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengolahan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) dan pengembangan sistem pengelolaan sampah regional.
Mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah provinsi juga memiliki kewenangan menetapkan strategi dan kebijakan pengelolaan sampah yang sejalan dengan kebijakan nasional.
Dalam pidatonya, Taufiq juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah, terutama di kawasan perkotaan, seperti tingginya produksi sampah, minimnya partisipasi masyarakat, dan keterbatasan fasilitas pengolahan sampah.
“Masalah utama terletak pada perilaku dan budaya masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung pengurangan timbulan sampah. Proses alami penguraian sampah membutuhkan waktu lama dan biaya besar untuk penanganannya,” jelasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, lanjut Taufiq, diharapkan akan tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan melibatkan seluruh elemen, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Perda harus ditetapkan maksimal tujuh hari setelah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur. “Kami minta agar sekretariat dewan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk mempercepat proses penetapan ini,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan