Sengketa Internal Partai, Aldiko Putra Ajukan Penundaan PAW
Tim Kuasa Hukum Aldiko Putra mengajukan surat penundaan PAW ke DPRD Kuansing
RIAUIN.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Aldiko Putra, terancam Pergantian Antar Waktu (PAW) dan kini tengah berupaya mempertahankan posisinya melalui jalur hukum.
Upaya ini dilakukan hingga ke Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang menaunginya. Ancaman PAW ini bermula dari keputusan internal partai yang memberhentikan Aldiko dari keanggotaan.
Merasa tidak terima, Aldiko melalui kuasa hukumnya, Ahmad Muzakka, S.H., M.H., dari kantor hukum Hammad Muzakka Husna & Patner, mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai DPP PKB.
"Klien kami telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP PKB pada 10 Maret 2025, dan hingga saat ini prosesnya masih berjalan," ungkap Ahmad Muzakka dalam surat permohonan penundaan proses PAW yang dilayangkan ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam surat tersebut, Ahmad Muzakka menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, anggota partai yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan melalui Mahkamah Partai sebagai mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.
Selain itu, kuasa hukum juga berargumen bahwa berdasarkan asas due process of law, proses PAW seharusnya ditunda hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Partai.
Hal ini demi menjamin hak konstitusional Aldiko sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 juga menegaskan bahwa anggota DPRD yang diusulkan PAW berhak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa di Mahkamah Partai sebelum PAW dilakukan," tegas Ahmad Muzakka.
Oleh karena itu, melalui surat permohonan tersebut, Aldiko meminta Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk menunda proses PAW hingga adanya putusan final dan mengikat dari Mahkamah Partai DPP PKB terkait status keanggotaannya.
"Kami berharap agar Ketua Dewan dapat mempertimbangkan permohonan ini demi menjaga prinsip keadilan dan menjamin hak-hak konstitusional klien kami," pungkas Ahmad Muzakka.
Surat permohonan penundaan proses PAW ini menjadi babak baru dalam dinamika politik di Kabupaten Kuantan Singingi. Keputusan DPRD terkait permohonan ini akan menjadi sorotan publik dan menentukan arah kelanjutan karier politik Aldiko Putra. (hen)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V