Melawan Arahan Pusat, Stafsus Bupati Kuansing Tetap Akan Dilantik
Surat undangan pelantikan stafsus bupati kuansing
RIAUIN. COM - Di tengah sorotan publik dan arahan tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kuansing dikabarkan tetap bersikeras untuk dilantik .
Langkah ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Kemendagri telah mengeluarkan larangan terkait pengangkatan staf khusus oleh kepala daerah.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Kemendagri menekankan pentingnya efisiensi anggaran daerah dan menghindari potensi tumpang tindih kewenangan.
Pengangkatan staf khusus dikhawatirkan dapat menambah beban anggaran yang sebenarnya bisa dialokasikan untuk program-program prioritas yang lebih mendesak.
Dari undangan yang beredar, Bupati Kuansing tampaknya bersikeras untuk melantik kembali puluhan stafsus. Pelantikan tersebut akan berlangsung pada hari Sabtu (22/3/2025) mendatang di gedung Abdur Rauf Teluk Kuantan.
Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby saat dikonfirmasi terkait rencana pelantikan tersebut belum memberikan penjelasan.
Namun, menurun kabar yang beredar, pembahasan terkait ngototnya diangkagnya kembali stafsus bupati ditengah larangan tegas Kementerian Dalam Negeri telah memicu polemik di lingkungan Pemda Kuansing.
Keputusan bupati ini menuai beragam reaksi. Namun, tak sedikit pula yang menyayangkan sikap bupati yang dianggap tidak patuh pada arahan pusat.
Jabatan Staf Khusus Bupati, Hadiah Politik?
Jabatan staf khusus bupati kembali menjadi sorotan publik. Di tengah tuntutan efisiensi birokrasi, keberadaan staf khusus yang diisi oleh orang-orang dekat bupati memicu pertanyaan.
Apakah jabatan ini benar-benar dibutuhkan untuk membantu bupati dalam menjalankan roda pemerintahan, atau sekadar menjadi ajang balas budi politik?
Kritik pedas pun bermunculan. Pengangkatan staf khusus yang tidak transparan dan tanpa kriteria yang jelas dinilai sebagai bentuk nepotisme.
Publik mempertanyakan kompetensi dan kapabilitas para staf khusus dalam memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa staf khusus diperlukan untuk membantu bupati dalam menangani isu-isu strategis dan kompleks.
Mereka bisa menjadi jembatan antara bupati dengan berbagai elemen masyarakat, serta memberikan masukan dan analisis yang objektif.
Namun, efektivitas staf khusus sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme mereka. Jika staf khusus hanya menjadi "tukang stempel" bupati atau alat untuk kepentingan politik, maka keberadaan mereka justru akan merugikan daerah. (hen)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V