Gubri Terbitkan Aturan THR 2025, Pengusaha Diminta Taati Kewajiban
Ilustrasi
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja dan buruh di wilayah setempat. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menekankan pentingnya pelaksanaan pembayaran THR sesuai regulasi demi menjaga kesejahteraan pekerja jelang perayaan Hari Raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, pada Kamis (13/3/2025), menyampaikan bahwa aturan ini merujuk pada dua surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, yaitu:
Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Boby menambahkan, kewajiban pembayaran THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Ketentuan Pemberian THR
• Syarat Penerima:
Pekerja atau buruh yang sudah bekerja paling sedikit 1 bulan tanpa putus.
Berlaku untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
• Jadwal Pembayaran:
THR harus diberikan paling telat 7 hari sebelum Hari Raya.
• Jumlah THR:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih memperoleh THR setara 1 bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan mendapat THR sesuai proporsi, dengan rumus:
Masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan upah.
Pemerintah berharap aturan ini dapat menjamin kesejahteraan pekerja menyambut Hari Raya serta mendorong para pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. (*)
Berita Lainnya
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan