KPK Cekal Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru ke Luar Negeri
Jembatan layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru.
RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) Pekanbaru, Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Lima Warga Negara Indonesia dengan inisial YN yang merupakan PPK pada Pemprov Riau, TC yang merupakan swasta, ES yang merupakan swasta, GR yang merupakan swasta, dan NR yang merupakan pegawai BUMN.
"Larangan bepergian ke luar negeri telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dibutuhkan penyidik untuk melakukan penyidikan terkait kasus korupsi tersebut," kata Tessa, Ahad (26/1/2025).
KPK telah menetapkan 5 tersangka pembangunan flyover Simpang SKA Pekanbaru pada Jumat (10/1/2025). Tersangka itu adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Dalam konstruksi perkaranya, pada bulan Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.
Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang di sub kontrak tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.
Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant).
Berita Lainnya
Peringatan Hari Jadi ke-69 Riau Disemarakkan Pasar Murah hingga Layanan Kesehatan Gratis
Tekan Kriminalitas di Jalan Naga Sakti, Pemko Pekanbaru Tata Kawasan Stadion Utama Riau
Humas Setwan DPRD Riau Dinilai Gagal Jalankan Fungsi, Wartawan Desak Evaluasi dan Pergantian Koordinator
Langkah Pemprov Riau Tekan Inflasi melalui Pasar Murah di Lima Titik
BMKG Catat Hotspot di Riau Turun Jadi 3 Titik, Cuaca Terik dan Berawan Masih Mendominasi
Redam Tensi Politik Riau, DPP Golkar Ambil Alih Kasus Parisman dan Indra Gunawan
Peringatan Hari Jadi ke-69 Riau Disemarakkan Pasar Murah hingga Layanan Kesehatan Gratis
Tekan Kriminalitas di Jalan Naga Sakti, Pemko Pekanbaru Tata Kawasan Stadion Utama Riau
Humas Setwan DPRD Riau Dinilai Gagal Jalankan Fungsi, Wartawan Desak Evaluasi dan Pergantian Koordinator
Langkah Pemprov Riau Tekan Inflasi melalui Pasar Murah di Lima Titik
BMKG Catat Hotspot di Riau Turun Jadi 3 Titik, Cuaca Terik dan Berawan Masih Mendominasi
Redam Tensi Politik Riau, DPP Golkar Ambil Alih Kasus Parisman dan Indra Gunawan