Baru Saja Dimulai, Pleno KPU Siak Langsung Ricuh Saat Dua Pihak Berebut Saksi Irving - Sugianto
Pleno KPU Siak berlangsung ricuh.
RIAUIN.COM - Rapat pleno KPU Kabupaten Siak untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Siak berlangsung ricuh ketika kegiatan baru saja dimulai di Gedung Kesenian Siak, Selasa (3/12/2024).
Kejadian ini berawal saat Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan mengumumkan saksi dari Paslon nomor urut 01 Irving Kahar Arifin dan Sugianto. Dia membacakan adanya dua surat mandat dari Koalisi Siak Hebat tersebut.
"Koalisi Siak Hebat Teguh Purjianto dan Joko Susilo. Ada surat mandat lagi saksi atas nama Juwana dan Bistari Zainuddin Harahap, harap didiskusikan secara internal karena ada dua mandat," kata Said.
Selanjutnya Juwana meminta kepada KPU Siak untuk melihat surat mandat tersebut bersama Bistari Zainuddin. Kemudian Joko Susilo dan Teguh Purjianto juga maju ke meja KPU Siak tersebut.
Juwana menyampaikan bahwa ini soal sederhana bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu bahwa saksi adalah orang yang dimandatkan oleh paslon. Ketika ada dua mandat silahkan ditanyakan saja langsung ke paslon.
"Telpon saja Pak Irving siapa yang dimandatkan, tak perlu berdebat mana yang tak punya dasar. Kami sudah dikonfirmasi juga oleh Pak Irving langsung sebagai mandat," ujarnya.
Sementara Joko memperlihatkan undangannya dan prosedur sudah ikuti dengan adanya tanda pengenal. Ia pun mengklaim telah ikut dari awal dan sah dan tak ada yang bisa membatalkannya.
"Dari awal 829 TPS kami yang menyelesaikan dari proses awal, kami punya dasar kalau tak PDIP yang mengusung Pak Irving. Irving tak bisa maju, asal muasal mandat ini dari proses pengusulan pendaftaran, penetapan, kami di partai punya aturan sendiri," sebutnya.
Selanjutnya soal mandat tersebut dikonfirmasi langsung ke paslon yakni Irving dan menyatakan memberikan kepada Juwana dan Bistari Zainuddin Harahap. Akan tetapi KPU masih meminta agar ini diselesaikan secara internal.
"Tegas saja ketua, sah katakan sah, ilegal katakan ilegal. Kenapa bingung semua, kita punya aparat keamanan keluarkan saja. Jangan tidak bijak seperti ini meninggalkan masalah. Kami sudah langsung orang yang berikan mandat, kami sudah buktikan mandat kami," sebutnya.
Irving Kahar Arifin ketika dikonfirmasi juga menyampaikan tidak pernah memberikan mandat kepada Teguh dan Joko. Dia menegaskan kepada KPU bahwa saksi yang diberikannya mandat adalah Juwana dan tidak pernah menandatangani mandat saksi selain itu.
“Saya sudah dapat berkomunikasi dengan Ketua KPU lewat sambungan seluler, saya jelaskan bahwa saksi yang kami mandatkan untuk pleno di tingkat KPU kabupaten Siak adalah Juwana, tidak ada mandat lain,” ujar Irving.
Walau demikian Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan tetap meminta kedua pihak untuk duduk bersama dulu. Dia pun meminta keduanya keluar dengan menggunakan hak veto memukul palu sidang dua kali.
"Kami skor dulu supaya pleno tetap jalan, kalau bicara internal jangan mengganggu pleno yang lain. Rekapitulasi kita selesaikan dulu untuk gubernur untuk Bupati setelah gubernur selesai," ungkapnya.(nal).
Berita Lainnya
Pleno KPU, Abdul Wahid-SF Hariyanto Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2025-2030
KPU Riau Siap Gelar Rapat Pleno Terbuka Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024, Dilakukan Serentak di 6 Daerah
KPU Riau Siap Hadapi 7 Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
KPU Riau Resmi Tetapkan Abdul Wahid - SF Hariyanto Pemenang Pilgubri 2024
Lima Paslon di Riau Resmi Ajukan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Paslon Rohil, Kuansing, Kampar dan Siak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK
Pleno KPU, Abdul Wahid-SF Hariyanto Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2025-2030
KPU Riau Siap Gelar Rapat Pleno Terbuka Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024, Dilakukan Serentak di 6 Daerah
KPU Riau Siap Hadapi 7 Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
KPU Riau Resmi Tetapkan Abdul Wahid - SF Hariyanto Pemenang Pilgubri 2024
Lima Paslon di Riau Resmi Ajukan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Paslon Rohil, Kuansing, Kampar dan Siak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK