PILIHAN
Permen LHK Rugikan Pekerja
MA Kabulkan Gugatan SPSI Riau
PEKANBARU, riauin.com-- DPD KSPSI Riau menilai kebijakan Menteri LHK sangat merugikan para pekerja. Pasalnya, akan banyak pengangguran dan berdampak pada semua sektor ekonomi.
Sehingga pada statusnya nasib pekerja yang bergantung hidup di perusahaan. Hal itu menyusul dikeluarkannya Permen LH dan Kehutanan No. 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017.
Pengajuan gugatan Ini murni dalam rangka melindungi para pekerja, sesuai peran dan fungsi melindungi KSPSI mengantarkan pekerja untuk dapat hidup sejahtera. Meski ada hak SPSI untuk demo turun kejalan, tapi KSPSI Riau melihat cara lain untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami melihat Permen LHK no P17 ini banyak pasal dan ayatnya bertentangan dengan peratutan perundangan yang lebih tinggi. Jika Permen ini dilaksanakan bukan hanya PHK yang terjadi tapi juga dampak sosial atas kebijakan tersebut," ujar Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung kepada wartawan dalam konverensi perssnya di Kantor DPD KSPSI, Selasa (17/10/2017).
Dikatakannya, pencabutan ijin operasional perusahaan besar di Riau tak selesai dengan sebatas memberikan pesangon kepada ribuan karyawan yang di PHK. Tapi setelah itu bagaimana nasib anak dan istri mereka. Belum lagi yang terkait dengan lainnya, seperti rekanan dan sebagainya Tak hanya perlu dipertimbangkan.
"Bukan hanya itu, dampaknya juga akan terjadi dengan ekonomi Riau, penerimaan daerah akan berkurang. Rakyat berhak untuk dapat pekerjaan yang layak sebagai manusia," katanya.
Pahami juga, lanjut dia, hari ini yang dibicara untuk kepentingan Riau. Imbas dari keputusan Menteri kebijakan yang sama akan dikeluarkan untuk provinsi lain.
Seperti diketahui DPD SPSI mengajukan 5 point dalam gugatannya. Diantaranya mengenai RTRW Provinsi dan mengenai pemberlakuan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pada IUPHHK-HTI yang telah beroperasi sebelum PP 71 Tahun 2014 jo PP 57 Tahun 2016 diterbitkan.
"Saat ini SPSI sedang mengupayakan salinan putusan MA. Untuk lebih jelasnya nanti apakah kelima gugatan itu dikabulkan atau hanya sebagian kita masih menunggu salinan putusan tersebut kami terima," ungkapnya.(vie)
Sehingga pada statusnya nasib pekerja yang bergantung hidup di perusahaan. Hal itu menyusul dikeluarkannya Permen LH dan Kehutanan No. 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017.
Pengajuan gugatan Ini murni dalam rangka melindungi para pekerja, sesuai peran dan fungsi melindungi KSPSI mengantarkan pekerja untuk dapat hidup sejahtera. Meski ada hak SPSI untuk demo turun kejalan, tapi KSPSI Riau melihat cara lain untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami melihat Permen LHK no P17 ini banyak pasal dan ayatnya bertentangan dengan peratutan perundangan yang lebih tinggi. Jika Permen ini dilaksanakan bukan hanya PHK yang terjadi tapi juga dampak sosial atas kebijakan tersebut," ujar Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung kepada wartawan dalam konverensi perssnya di Kantor DPD KSPSI, Selasa (17/10/2017).
Dikatakannya, pencabutan ijin operasional perusahaan besar di Riau tak selesai dengan sebatas memberikan pesangon kepada ribuan karyawan yang di PHK. Tapi setelah itu bagaimana nasib anak dan istri mereka. Belum lagi yang terkait dengan lainnya, seperti rekanan dan sebagainya Tak hanya perlu dipertimbangkan.
"Bukan hanya itu, dampaknya juga akan terjadi dengan ekonomi Riau, penerimaan daerah akan berkurang. Rakyat berhak untuk dapat pekerjaan yang layak sebagai manusia," katanya.
Pahami juga, lanjut dia, hari ini yang dibicara untuk kepentingan Riau. Imbas dari keputusan Menteri kebijakan yang sama akan dikeluarkan untuk provinsi lain.
Seperti diketahui DPD SPSI mengajukan 5 point dalam gugatannya. Diantaranya mengenai RTRW Provinsi dan mengenai pemberlakuan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pada IUPHHK-HTI yang telah beroperasi sebelum PP 71 Tahun 2014 jo PP 57 Tahun 2016 diterbitkan.
"Saat ini SPSI sedang mengupayakan salinan putusan MA. Untuk lebih jelasnya nanti apakah kelima gugatan itu dikabulkan atau hanya sebagian kita masih menunggu salinan putusan tersebut kami terima," ungkapnya.(vie)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing