KPU Riau: Belum Ada Lembaga Survei Resmi Terdaftar untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan bersama dua komisioner KPU Riau bersama Komisioner KPID Riau Warsito usai pembukaan acara Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 bersama media dan organisasi pegiat pemilu, Senin (30/9/2024). | Foto : ovie
RIAUIN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan hingga kini belum ada lembaga survei di Riau yang terdaftar resmi di KPU untuk melakukan survei Pemilihan Serentak 2024. Padahal idealnya lembaga survei yang melakukan survei terhadap pasangan calon peserta Pemilihan Serentak 2024 harus terdaftar sebagai lembaga survei resmi bersertifikat dari KPU Riau.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Riau Rusidi Rusda saat Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 bersama media dan organisasi pegiat pemilu, Senin (30/9/2024).
"Hingga kini, sejak tahapan Pilkada Riau dimulai, KPU Riau belum menerima pendaftaran lembaga survei untuk registrasi dan akreditasi sebagai lembaga yang berhak melakukan survei di Riau," ujar Rusidi Rusdan.
Rusidi menambahkan bahwa jika ada lembaga survei yang melakukan survei secara sepihak, KPU Riau tidak bertanggung jawab atas keberadaan lembaga tersebut. Masyarakat berhak mempertanyakan legitimasi lembaga survei itu.
"Keberadaan lembaga survei untuk menilai para kontestan dalam Pilkada Riau 2024 sah-sah saja, tetapi lembaga tersebut harus legal dan independen agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegasnya.
Dia juga mengakui dalam beberapa pekan terakhir, banyak lembaga survei yang melakukan survei terhadap pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024. Namun, keberadaan lembaga survei ini perlu dipertanyakan.
"Saya akui akhir-akhir ini banyak lembaga survei yang mengklaim hasil survei pasangan calon yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Namun, saya tegaskan, klaim tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," jelasnya.
Terakhir, Rusidi merujuk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak, yang memungkinkan masyarakat melakukan survei dan jajak pendapat. Dalam pasal 17 ayat 1, pendaftaran lembaga survei harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Itu pun teknis survei dan penghitungan cepat diatur berdasarkan waktu GMT setempat, setelah pemungutan suara selesai dalam waktu 3 jam," pungkasnya.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, saat menyampaikan materi dalam sosialisasi tersebut. -vie
Berita Lainnya
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD