Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Advertorial
BEM STIE Riau Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto didampingi oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Robin P Hutagalung, turun langsung menemui para demonstran dari mahasiswa STIE Riau terkait penolakan revisi UU Pilkada, Jumat (23/8/2024). | Foto : hms DPRD Riau
RIAUIN.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Riau memimpin aksi unjuk rasa yang berlangsung, Jumat (23/8/2024) di depan Gedung DPRD Provinsi Riau. Aksi ini juga diikuti oleh BEM Universitas Riau (UNRI), BEM Universitas Islam Riau (UIR), BEM Universitas Islam Negeri (UIN), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Pekanbaru, serta CIPAYUNG Plus.
Gerakan ini merupakan bagian dari aksi ‘peringatan darurat Indonesia’, yang viral di media sosial, sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Revisi UU Pilkada. Para mahasiswa menyampaikan ketidakpuasan mereka terkait pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR yang dinilai dapat merusak mekanisme demokrasi di tanah air.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto, turun langsung menemui para demonstran. Didampingi oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Robin P Hutagalung, Hardianto menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang sedang terjadi dan berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa. Meskipun dalam kondisi kurang sehat setelah menjalani operasi, Hardianto memastikan bahwa suara mahasiswa akan disampaikan ke pusat.
“Saya sangat menghargai semangat dan komitmen adik-adik mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi. Kami mohon maaf atas kondisi saat ini, dan kami akan menyampaikan semua tuntutan ini ke tingkat pusat. Kami berharap perjuangan ini terus berlanjut dan kami berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi ini di DPRD,” ujar Hardianto.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa juga membacakan pernyataan sikap yang menuntut agar DPR RI dan Pemerintahan Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada. Mereka meminta agar DPR mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang dianggap sebagai landasan hukum yang harus dihormati.
Berikut pernyataan sikap BEM STIE Riau
Kepada DPR RI dan Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada di DPR dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam dari kalangan mahasiswa terhadap proses legislasi saat ini dan menegaskan pentingnya integritas dalam sistem demokrasi Indonesia. -adv
Berita Lainnya
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus
Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus
Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau