Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Gugus Tugas Reforma Agraria Siap Wujudkan Siak Maju dan Sejahtera
RIAUIN.COM- Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Siak menggelar rapat integrasi hasil pendataan penataan aset dan akses untuk tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, pada Selasa (10/9/2024).
Rapat ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni, yang didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Dr Tarbarita Simorangkir S SiT MH beserta seluruh anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Fauzi Asni menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas hasil analisis terkait pendataan penataan aset yang bersumber dari SK Biru TORA No. 617 Tahun 2024 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Minas Blok V dan Kawasan Hutan Produksi Tetap Minas Blok II di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
"Selain itu, juga dibahas SK Biru TORA No. 238 Tahun 2024 yang berhubungan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan tetap, serta kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kecamatan Kandis, Minas, Tualang, Mempura, Sungai Apit, dan Sungai Mandau," jelas Fauzi.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam GTRA dapat bersinergi untuk menyelesaikan penataan aset. Dengan adanya SK Biru, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam melegalisasi aset mereka melalui program redistribusi tanah, yang pelaksanaannya akan dibebaskan dari beban BPHTB oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak pada tahun mendatang.
"Ini merupakan upaya untuk mendorong potensi redistribusi tanah di Kabupaten Siak," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Dr Tarbarita Simorangkir, menyoroti pentingnya keberlanjutan pencanangan Kampung Reforma Agraria di Desa Merempan Hulu, agar dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Siak.
“Pencanangan Kampung Reforma Agraria bukan hanya sebatas SK semata, namun harus diimplementasikan dengan nyata. Pembangunan Kampung Reforma Agraria harus menjadi success story dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Siak," tegas Tarbarita.
Rapat tersebut menghasilkan Surat Rekomendasi Potensi TORA, yang akan ditindaklanjuti dengan penataan aset dan akses di lokasi potensi TORA, serta pembahasan mengenai Kampung Reforma Agraria yang telah ditetapkan di Kampung Merempan Hulu berdasarkan SK Bupati Siak No. 100.3.3.2/885/HK/KPTS/2024. -juh
Berita Lainnya
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan
Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak
Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas
ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online
Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan
Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak
Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas
ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online
Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak