AMPUH Minta Bawaslu Tegak Lurus, Masa Kampanye Baliho Suhardiman Amby Harus Ditertibkan
Koordinator AMPUH Prigus
RIAUIN.COM, KUANSING - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kabupaten Kuantan Singingi meminta Bawaslu Tegak lurus dalam menjalankan aturan pada selama masa kampanye dimulai.
"Jika calon Bupati petahana sudah memasuki masa cuti, demi penegakan hukum pemilu, kami mendesak Bawaslu Kuansing untuk mencopot seluruh atribut Bupati seperti gambar wajah atau identitas yang mengidentikkan dengan calon petahana Suhardiman Amby di seluruh fasilitas pemerintah atau fasilitas umum lainya," kata Prigus Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) di Teluk Kuantan, Sabtu pagi (07/09/2024).
Karena menurut Prigus, petahana lebih dominan menguasai fasilitas pemerintah maupun fasilitas umum lainya disebabkan wewenang kekuasaan yang luas. Namun apabila masa cuti kampanye dimulai, Bawaslu harus tegak lurus menjalankan aturan, karena dimasa itu semua calon Pilkada harus susah mentaati aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau petahana sudah cuti, bearti dia sama halnya dengan calon lain, dan masyarakat harus ikut terlibat mengawasi," bebernya.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH juga mengatakan calon kepala daerah (Cakada) petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama 70 hari jika berkontestasi jika ikut pada Pilkada serentak 2024.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 70 ayat (3) UU No.10/2016 tentang Pilkada. Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, masa kampanye Pilkada berlangsung dari 25 September hingga 24 November 2024.
Sehingga untuk menutupi kekosongan jabatan kepala daerah selama ditinggal cuti, akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (plt) atau penjabat sementara (pjs) kepala daerah.
Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan kalau petahana wajib mengajukan cuti selama masa kampanye atau terhitung dari 25 September sampai 24 November 2024.
"Wajib cuti tiga hari setelah penepatan atau tiga sebelum hari pencoblosan," kata Adi singkat. (hen)
Berita Lainnya
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional