Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby Wajib Cuti Sampai 24 November 2024
PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum, Klaim Zulmansyah Tak Berdasar
RIAUIN.COM - Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M Harris Sadikin, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap sah sebagai Ketua Umum PWI. Penegasan ini disampaikan oleh Harris Sadikin sebagai tanggapan atas klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
"Hendry Ch Bangun terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar untuk menganggapnya tidak sah," ujar Harris Sadikin pada Jumat (9/8/2024).
Harris menambahkan bahwa kongres merupakan forum tertinggi dalam organisasi PWI, di mana pemilihan ketua umum dilakukan secara demokratis. Oleh karena itu, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui mekanisme formal yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
"Bagaimana mungkin mencopot atau mengangkat Plt Ketua Umum hanya dengan rapat yang dihadiri sembilan orang," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi SH, MH, menjelaskan bahwa rapat yang hanya dihadiri oleh sembilan orang—yang sebagian telah diberhentikan dari jabatannya—tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum. "Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima," kata HMU Kurniadi.
HMU Kurniadi juga menekankan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga melanggar prosedur hukum dan organisasi. "Klaim Zulmansyah yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua Umum dan pernyataan H. Ilham Bintang mengenai ketidakabsahan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum adalah sepihak. Faktanya, hingga hari ini, Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat adalah Iqbal Irsyad, sesuai dengan SK PWI Pusat Nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham tanggal 9 Juli 2024," jelas HMU Kurniadi.
Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki hak penuh untuk menjalankan tugas dan memimpin kegiatan-kegiatan PWI seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Segala upaya untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI.
"Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah ngawur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi," tambah HMU Kurniadi. - rum
Berita Lainnya
PLTS Bentuk Ikhtiar PHR Dukung Aksi Selamatkan Bumi
Ketua Umum PWI Tingkatkan Tata Kelola dengan Sertifikasi GRC
Sukses Gelar 10 Juta Bendera Merah Putih, 30 Perwakilan Kepala Daerah Terima Penghargaan dari Kemendagri
PWI Dukung Rekonsiliasi, Jaga Kesatuan dan Stabilitas Organisasi
Pecahkan Rekor Muri Bentangan Kain Sasirangan, Ketua PWI Pusat Puji Inisiatif Pemprov Kalsel
KLB Ilegal Hotel Grand Paragon: Klaim Kehadiran 21 Provinsi Tidak Benar
PLTS Bentuk Ikhtiar PHR Dukung Aksi Selamatkan Bumi
Ketua Umum PWI Tingkatkan Tata Kelola dengan Sertifikasi GRC
Sukses Gelar 10 Juta Bendera Merah Putih, 30 Perwakilan Kepala Daerah Terima Penghargaan dari Kemendagri
PWI Dukung Rekonsiliasi, Jaga Kesatuan dan Stabilitas Organisasi
Pecahkan Rekor Muri Bentangan Kain Sasirangan, Ketua PWI Pusat Puji Inisiatif Pemprov Kalsel
KLB Ilegal Hotel Grand Paragon: Klaim Kehadiran 21 Provinsi Tidak Benar