Penipuan Investasi Bodong Rp6,3 Miliar, Dua Wanita di Inhil Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Dua wanita asal Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial NAL (26) dan RM (28) asal Kota Pekanbaru ditangkap polisi terkait kasus penipuan investasi bodong di bidang konveksi Admirable Five.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan, penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka sejak 2022 silam dengan korban 140 orang dan total kerugian hingga Rp6,3 miliar.
“Penipuan dilakukan dengan cara berinvestasi di toko konveksi Admirable Five yang berawal sejak September tahun 2022 dengan mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir Rp6,3 miliar,” tutur Kapolres, Jumat (19/7/2024).
Dikatakan Kapolres, RM diamankan pada Kamis (11/7) di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri, pada Rabu (17/7) dengan ditemani kuasa hukumnya, terkait ditetapkan dirinya menjadi tersangka.
Penyelidikan kasus penipuan berawal dari laporan salah seorang korban. Setelah melewati prosedur yang cukup panjang didapati 140 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 miliar. Adapun yang dapat dibuktikan penyidik saat ini sebesar Rp1,4 miliar dari 20 korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.
Kapolres memaparkan, tersangka RM merupakan pemilik usaha konveksi Admirable Five sedangkan NAL berperan mencari investor dengan janji keuntungan sebesar 10 - 20 persen dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang diberikan korban.
Tersangka NAL mencari korban dengan cara mempromosikan investasi Admirable Five di akun media sosial miliknya dengan perjanjian keuntungan yang diperoleh NAL sebesar 40 persen dari setiap investor.
Awalnya, para korban benar mendapat keuntungan sesuai perjanjian yang dibuat, namun pada 17 November 2023 tersangka NAL memberitahukan kepada korban bahwa Admirable Five merupakan investasi bodong dan tidak lagi dapat memberikan keuntungan beserta modal.
Dikatakannya, bahwa keuntungan yang didapat para investor diperoleh dari modal investor lainnya dengan sistem gali lobang tutup lobang.
“Kini para pelaku telah diamankan di Rutan Polres Inhil dan dikenakan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.(nal/antara).
Berita Lainnya
Diduga Akibat Kapal Cepat Pembawa Rokok Ilegal, Kecelakaan Laut di Tembilahan, Dua Warga Tewas Tenggelam
Diterkam Buaya Saat Mencari Siput, Nelayan di Tanah Merah Inhil Tewas Mengenaskan
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Pj Gubri Resmikan SPAM di Tempuling Inhil
Tinjau ke Lokasi, Pj Gubri Serahkan Bantuan Korban Banjir di Inhil 2,5 Ton Beras
Banjir di Kecamatan Kemuning Inhil, 700 Rumah di Tiga Desa Terendam
Miras, Rokok dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Diduga Akibat Kapal Cepat Pembawa Rokok Ilegal, Kecelakaan Laut di Tembilahan, Dua Warga Tewas Tenggelam
Diterkam Buaya Saat Mencari Siput, Nelayan di Tanah Merah Inhil Tewas Mengenaskan
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Pj Gubri Resmikan SPAM di Tempuling Inhil
Tinjau ke Lokasi, Pj Gubri Serahkan Bantuan Korban Banjir di Inhil 2,5 Ton Beras
Banjir di Kecamatan Kemuning Inhil, 700 Rumah di Tiga Desa Terendam
Miras, Rokok dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan