PILIHAN
Jual LKS ke Siswa, Kepsek SDN 76 Pekanbaru Tuding Atas Permintaan Ortu
PEKANBARU, Riauin .com -- Meskipun sudah sering diberitakan dan jadi sebuah "kebiasaan buruk" melakukan penjualan LKS ke siswa, masih saja ada sekolah yang mengindahkan peraturan itu. Bahkan terang-terangan mengatakan itu atas permintaan dari orangtuanya murid yang tidak puas dengan buku panduan yang sudah ada.
Kepala SDN 76 Pekanbaru, Neni Supriani MPd, dihubungi via telepon selularnya mengatakan pungutan yang dilakukan melalui penjualan LKS itu semata karena permintaan orangtuanya siswa yang tidak puas dengan buku yang sudah dibeli sebagai pegangan anak-anak di sekolah itu.
"Iya, tapi itu semua karena permintaan orangtuanya yang tidak puas dengan buku yang ada sebagai pegangan anak dalam belajar," katanya.
Sebelumnya, wartawan sudah berusaha mencari Kepsek yang sudah dua tahun menjadi nahkoda di SDN 76 Pekanbaru ini, tapi tidak bertema karena tidak masuk sekolah. Akhirnya bisa dihubungi melalui telepon selular beliau.
Pungutan LKS yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa ini merupakan pungutan liar atau pungli merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan No.44 Tahun 2012, pungutan LKS merupakan salah satu dari 13 item pungli di sekolah yang tidak dibenarkan alias dilarang.
Pelarangan itu digaris bawahi bahwa siswa tidak harus dibebani kewajiban seperti itu karena hal itu sudah ditanggulangi oleh pemerintah melalui dana BOS, BOB, dan APBD.
Saat ini SDN 76 Pekanbaru memiliki murid sebanyak 650 orang. Masing-masing anak rata-rata membeli 5 buah LKS (minimal) dengan harga Rp.10.000 per LKS. Total sekitar Rp.32.500.000. Itu baru LKS, belum lagi penjualan buku, baju seragam dan lainnya. (Len)
Kepala SDN 76 Pekanbaru, Neni Supriani MPd, dihubungi via telepon selularnya mengatakan pungutan yang dilakukan melalui penjualan LKS itu semata karena permintaan orangtuanya siswa yang tidak puas dengan buku yang sudah dibeli sebagai pegangan anak-anak di sekolah itu.
"Iya, tapi itu semua karena permintaan orangtuanya yang tidak puas dengan buku yang ada sebagai pegangan anak dalam belajar," katanya.
Sebelumnya, wartawan sudah berusaha mencari Kepsek yang sudah dua tahun menjadi nahkoda di SDN 76 Pekanbaru ini, tapi tidak bertema karena tidak masuk sekolah. Akhirnya bisa dihubungi melalui telepon selular beliau.
Pungutan LKS yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa ini merupakan pungutan liar atau pungli merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan No.44 Tahun 2012, pungutan LKS merupakan salah satu dari 13 item pungli di sekolah yang tidak dibenarkan alias dilarang.
Pelarangan itu digaris bawahi bahwa siswa tidak harus dibebani kewajiban seperti itu karena hal itu sudah ditanggulangi oleh pemerintah melalui dana BOS, BOB, dan APBD.
Saat ini SDN 76 Pekanbaru memiliki murid sebanyak 650 orang. Masing-masing anak rata-rata membeli 5 buah LKS (minimal) dengan harga Rp.10.000 per LKS. Total sekitar Rp.32.500.000. Itu baru LKS, belum lagi penjualan buku, baju seragam dan lainnya. (Len)
Berita Lainnya
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau