Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Kasus KDRT Libatkan Anak Pemilik Hotel di Duri Akhirnya Disidangkan
RIAUIN.COM- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anak salah satu pemilik hotel di Duri IMC akhirnya disidangkan. Sebelumnya, kasus ini sempat mengendap selama satu tahun.
Perkara ini dilaporkan di Polda Riau sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/185/V/2023/SPKT/POLDA RIAU pada 22 Mei 2023. Saat pelaporan tersebut dibuat, korban VN tengah digugat cerai oleh IMC di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, tersangka IMC juga pernah dilaporkan atas tindak pidana KDRT di Polsek Mandau. Namun perkara tersebut diberhentikan oleh pihak Kepolisian Polsek Mandau, karena laporan dianggap kadaluarsa.
Padahal, sebelumnya berdasarkan surat yang dikeluarkan Polsek Mandau dengan nomor SP.Tap/09/XI/2022/Reskrim, IMC telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberhentian laporan ini disinyalir terjadi karena adanya pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polsek Mandau.
Informasi yang didapatkan, oknum penyidik tersebut telah dihukum atas pelanggaran etik yang dilakukannya. Hal ini diketahui berdasarkan SP2HP dari Kabidpropam Polda Riau yang diterima korban VN pada 11 Desember 2023.
Kuasa Hukum VN, Nanda Saputra SH MH menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polda Riau yang memeriksa perkara penelantaran yang dialami kliennya.
Dia juga mengapresiasi kesigapan dan ketegasan Bidpropam Polda Riau dalam memberikan sanksi kepada oknum penyidik Polsek Mandau yang melakukan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan perkara KDRT kliennya.
"Kami berharap kejadian tersebut tidak berulang dan menjadi perbaikan bagi pihak Kepolisian dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Meskipun demikian, klien kami tentunya sangat kecewa atas diberhentikannya laporan KDRT tersebut, karena pelapor (korban) tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa KDRT yang dialaminya," ujar Nanda.
Terhadap perkara tersangka IMC yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, korban VN berharap jaksa penuntut umum dan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersangka IMC dapat menjatuhkan hukuman yang menggambarkan rasa keadilan bagi korban. -rls
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto