• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
16 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Ada 'KKN' di Lingkungan Pemkot Batam

Redaksi
Selasa, 12 April 2016 07:05:35 WIB
Cetak
ilustrasi
DUGAAN bagi-bagi jabatan terjadi di jajaran Dinas Tata kota (Distako) Batam, Kepulauan Riau. Tidak tanggung-tanggung, pejabat yang diduga bermain mulai dari Kasubag hingga kepala dinas.

Kasus ini bermula dari 'nyanyian' salah satu tenaga honorer di Distako Batam, Bobi Dian. Dia diduga sakit hati, selama 10 tahun karirnya sebagai tenaga harian lepas (THL) harus berganti menjadi satpam rusun.

"10 tahun kerja (di Dinas Tata Kota), lalu dijadikan satpam, apa guna S2?" kata Bobi Dian melalui video yang diunggah di Youtube tertanggal 8 April 2016, dikutip dari merdeka.com, Senin (11/4).

Bobi mengungkapkan rasa kecewanya setelah dirinya digeser Kepala Dinas Tata Kota Batam Asril dengan berbagai alasan.

"Pada bulan Januari 2016 kami dikumpulkan lagi, kami masih dipekerjakan sebagai THL Dinas Tata Kota, sebagai tenaga Satpam," ungkap Bobi blak-blakan.

Bobi menuturkan, belakangan diketahui, ternyata ada sekitar 20 THL baru yang dimasukkan kepala dinas beserta jajarannya. Beberapa di antaranya diduga anak kepala dinas, sekretaris dinas, serta pejabat Dinas Tata Kota Batam lainnya.

Padahal sebelumnya, menurut aturan baru, tidak ada lagi penerimaan honorer atau THL.


Bobi membeberkan, mereka yang masuk di tahun 2016 di antaranya, MBP yang diduga sebagai anak Kepala Dinas Tata Kota Batam Arsil.

"Asril pernah bilang, kami (Asril) tak berani main kontrak-kontrak," ujar Bobi.

Kemudian ADR, diduga anak Sekretaris Dinas Tata Kota Batam Ruslan.

"Ini biang kerok die," ujar Bobi dengan logat khas Melayu. Selanjutnya, H dan IS, Kasubag TU UPT Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Batam Dicky Dian.

Ada empat orang honorer Dinas Tata Kota yang sepakat membongkar dugaan kecurangan Kepala Dinas Tata Kota Batam Asril itu dalam penerimaan THL.

"Padahal Wali Kota melarang tidak boleh ada THL di 2016. Sedangkan 2016 Dinas Tata Kota lebih dari 20 THL orang baru. Sekretaris Dinas Tata Kota Ruslan dan Kasubag Zenifriyanti, bersama-sama memanipulasi atau memalsukan kontrak kerja THL yang baru TMT 2016 menjadi tahun 2014," ujar Bobi dalam video tersebut.

Keempat THL tersebut Bobi Dian, Darmond Putra, Rezki Aryo, dan Dedi Hermanto itu menyatakan Asril dan jajarannya, diduga telah berlaku curang.

Para THL yang telah bekerja selama 10 tahunan di Dinas Tata Kota, mengaku tak terima dipindahkan sebagai Satpam Rusunawa Dinas Tata Kota Batam. Kemudian penggantinya ternyata diduga para anak dan kerabat para pejabat di dinas itu.

Tidak saja kepada kepala dinas, Bobi Dian cs, juga mengungkapkan kekecewaan kepada Ruslan, Zenifriyanti dan Kasubag TU UPT Pengawasan Dinas Tata Kota Batam Dicky Dian.

Keempat pejabat tersebut dituding bersekongkol mengeluarkan mereka dari pekerjaan sebelumnya, dengan cara memindahkan ke bagian keamanan.

Dalam video berdurasi 15 menit tersebut, Bobi juga mengatakan, pada Oktober 2015, Asril mengumpulkan mereka dalam sebuah rapat.

"Dalam rapat tersebut dia memberitahu kami tak bergaji bulan November dan Desember 2015," ujarnya.

"Alasannya terjadi penipuan penginputan dan anggaran, pilihannya diberhentikan secara hormat, atau masuk kerja tetapi tidak mendapatkan gaji," ujar dia.

"Itu budak-budak tu bilang, dengar, siasat diorang e (orang itu), kenyataannya kami masih masuk kantor dan masih terima gaji bulan November dan Desember," ungkap dia.

Selanjutnya, pada bulan Januari 2016 kami dikumpulkan lagi, kami masih dipekerjakan sebagai THL Dinas Tata Kota, sebagai tenaga Satpam.

(Sudah) 10 tahun kerja (di Dinas Tata Kota), lalu jadi satpam, apa guna S2," ujarnya.

Alasannya, kuota THL sudah penuh. "Kenyataannya THL baru masuk sebanyak 20 orang, busuk diorang, kita bongkar semua," ujarnya lagi.

Kemudian juga mereka mendapat perintah tak boleh apel pagi di Dinas Tata Kota, sedangkan THL baru ikut apel. "Setiap Senin di alun-alun Engku Putri, sedangkan di absen masih ada nama kami," tambahnya.

"Kami kemudian dikumpulkan lagi pada April 2016, untuk ditempatkan secara paksa di Rusunawa Dinas Tata Kota Batam, alasannya kabarnya Wali Kota Rudi mau sidak ke SKPD," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari berbagai pihak yang dituding melakukan praktik bagi-bagi jabatan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Agussahiman akan segera memeriksa kasus ini.

"Kita sedang mempelajari kasus ini, dan saya baru tahu kalau Bobi senekat itu mengunggah video kekesalannya kepada Kepala Dinas Tata Kota Batam Asril di Youtube, hingga kasus ini mencuat dan mencoreng Pemko Batam," kata Agussahiman terpisah.

Kesekretariatan Pemkot Batam akan mengecek semua dokumen empat nasib THL tersebut dalam waktu dekat, untuk disampaikan kepada publik.

Agus mengakui yang dilakukan Bobi adalah puncak kekecewaan atas arogansi Distako yang membuang mereka menjadi tenaga pengamanan. Sementara, proses pemindahan itu harus ada prosedur yang perlu diketahui oleh BKD maupun Sekda.

"Kasih kesempatan kepada kami buat pelajari kasus ini dan kita akan proses," pungkasnya.(ria)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 2 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 3 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 4 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 5 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 6 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 7 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 8 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
  • 9 Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar
Terkini +INDEKS

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

19 Agustus 2026
Warga Silikuan Hulu Buka Porsi Haji Lewat BRK Syariah Pangkalan Kerinci
19 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Sawit Bangun Jalan Rigid Rp30 Miliar di Kampar
19 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Kejar Hibah 18 Aset Eks Caltex demi Kepastian Nasib Warga
19 Agustus 2026
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
19 Agustus 2026
Nikmati Pacu Jalur Tanpa Khawatir Sinyal, Telkomsel Perkuat Jaringan dan Tebar Promo Spesial
19 Agustus 2026
Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan Depan Mall SKA
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved