• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Ekonomi

Alasan PT TBS Dilelang, Pinjaman US$133 Juta di BRI Berakhir Gagal Bayar

Redaksi

Kamis, 07 Maret 2024 08:24:29 WIB
Cetak
Kombes Asep Darmawan/foto:dok.riauin

RIAUIN.COM - Polemik lelang PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang diajukan oleh Bank BRI ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru pelan tapi pasti mulai terkuak.

Lelang senilai Rp1,9 triliun itu dimenangkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) grup Fist Resources pada 28 Desember 2023 lalu yang dilakukan melalui KPKNL di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terhadap lahan sawit seluas 17.600 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pertanyaannya, kenapa Bank BRI melelang PT TBS? Dari informasi yang diterima, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, hal itu disebabkan karena PT TBS telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI yang disetujui pada 2017 lalu.

"Jadi pada tahun 2017 PT TBS mengajukan pinjaman US$160 juta, disetujui oleh Bank BRI US$133 juta. Seiring berjalannya waktu, PT TBS empat kali diberikan restrukturisasi pembayaran cicilan dan perpanjangan waktu. Akhirnya dialihkan status pinjaman PT TBS menjadi gagal bayar (non-performing loan)," beber Asep, Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA
  • Polda Riau Bekali Humas, Narasumber Eka Putra Paparkan Tridaya Manajemen Media
  • "Kenapa Wiranto Tak Ambil Alih Kekuasaan Saat Krisis 98?"
  • Skandal Kriminal Para Jenderal

Setelah pinjaman cair, PT TBS tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan pinjaman. "Setelah cair, terjadilah macet pembayaran, PT TBS tidak membayar ke pihak BRI," lanjut Asep.

Namun, pihak Bank BRI telah memberikan sejumlah keringanan yakni empat kali restrukturisasi (keringanan pembayaran cicilan) dalam kurun waktu dua tahun. 

"Akhirnya diberikan peralihan status menjadi gagal bayar (non-performing loan). Kemudian diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Atas peringatan itu, manajemen PT TBS bersurat kepada pihak bank dengan janji akan membayar 20% pinjaman tersebut. Tapi tidak dibayar juga yang 20% itu, ya dilelang. Karena bank diaudit juga. Berdasarkan penyidikan, keringanan-keringanan berupa restrukturisasi pinjaman sebanyak empat kali dan peringatan sudah diberikan oleh pihak bank, barulah dilelang," tutur Asep.

"Faktanya setelah kita cek, ada bukti secara formilnya memang sudah dikasih keringanan. Bahkan dalam pertemuan ditulis dalam notulen rapat, intinya PT TBS bersedia melakukan pembayaran 20%. Apabila tidak dilakukan pembayaran pada September 2023, maka bersedia untuk dieksekusi, itu ditandatangani oleh direkturnya langsung. Data itu sudah kita dapat dari pihak BRI. Kita juga sudah periksa BRI, KJP dan KPKNL," sambungnya.

Asep mengungkapkan, pengumuman lelang PT TBS yang terakhir diberitahukan pada 14 Desember 2023 lalu. Saat itu manajemen PT TBS bersurat ke Bank BRI meminta pembatalan lelang yang akan dilaksanakan pada 28 Desember.

"Dijawab sama BRI, bisa dibatalkan tapi dibayar. Cuma dari pihak PT TBS tidak langsung bayar, dia kirim surat lagi minta keringan waktu. Kalau mau dihentikan (lelang, red) ya harus dibayar lah, nggak perlu banyak-banyak surat. Intinya kalau mau dibatalkan lelang tanggal 28, harus dibayar (20% pinjaman)," tutur dia.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Riau terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan PT KTBM, walaupun pihak PT TBS tengah menempuh jalur hukum dengan menggugat bank BRI.

Soal alasan PT TBS yang saat ini masih menjalani proses gugatan di PTUN Pekanbaru dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap status lelang yang diajukan bank BRI kepada KPKNL Pekanbaru, Asep menilai itu adalah hal yang berbeda.

"Kalau menggugat seharusnya lahan tersebut status quo. Mereka mengajukan gugatan PTUN terhadap KPKNL dan gugatan perbuatan melawan hukum ke pihak BRI, jadi tak ada hubungannya dengan pemenang lelang. Hubungan hukumnya bukan antara PT TBS dengan PT KTBM, dia gugat kan bank BRI. Sementara saat ini yang dirugikan adalah PT KTBM selaku pemenang lelang," ungkapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka atas laporan yang dilayangkan PT KTBM atas PT TBS. 

Penetapan dua tersangka dari PT TBS tersebut sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kedua tersangka yakni BN selaku Direktur Utama dan BH selaku Manager Operasional Planting PT TBS.

"Sementara kami telah menetapkan dua tersangka yakni BN dan BH atas laporan PT KTBM. Keduanya sudah kita tahan. PT KTBM ini sudah menang lelang dan sudah membayar uang senilai Rp1,9 triliun beserta pajaknya, namun hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh PT TBS," ujar Asep.

Saat ini, kata Kombes Asep, pihaknya tengah memeriksa secara intensif dua orang lainnya yakni GN yang merupakan Wakil Direktur PT TBS dan Chip Sekuriti inisial SI.

"Ini lagi diperiksa lagi dua orang, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Asep.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 372 KUHP dengan ancaman selama-lamanya empat tahun penjara.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci TNI/Polri


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

HEAT Show-Off Honda Exclusive Guncang Taman Pacu Jalur, Ribuan Warga Kuansing Padati Lokasi Acara

BRK Syariah Jalani Management Meeting Fitch Ratings Indonesia, Dukung Proses Pemeringkatan Tahun 2026

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

HEAT Show-Off Honda Exclusive Guncang Taman Pacu Jalur, Ribuan Warga Kuansing Padati Lokasi Acara

BRK Syariah Jalani Management Meeting Fitch Ratings Indonesia, Dukung Proses Pemeringkatan Tahun 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved