Alasan PT TBS Dilelang, Pinjaman US$133 Juta di BRI Berakhir Gagal Bayar


Kamis, 07 Maret 2024 - 08:24:29 WIB
Alasan PT TBS Dilelang, Pinjaman US$133 Juta di BRI Berakhir Gagal Bayar Kombes Asep Darmawan/foto:dok.riauin

RIAUIN.COM - Polemik lelang PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang diajukan oleh Bank BRI ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru pelan tapi pasti mulai terkuak.

Lelang senilai Rp1,9 triliun itu dimenangkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) grup Fist Resources pada 28 Desember 2023 lalu yang dilakukan melalui KPKNL di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terhadap lahan sawit seluas 17.600 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pertanyaannya, kenapa Bank BRI melelang PT TBS? Dari informasi yang diterima, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, hal itu disebabkan karena PT TBS telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI yang disetujui pada 2017 lalu.

"Jadi pada tahun 2017 PT TBS mengajukan pinjaman US$160 juta, disetujui oleh Bank BRI US$133 juta. Seiring berjalannya waktu, PT TBS empat kali diberikan restrukturisasi pembayaran cicilan dan perpanjangan waktu. Akhirnya dialihkan status pinjaman PT TBS menjadi gagal bayar (non-performing loan)," beber Asep, Rabu (28/2/2024).

Setelah pinjaman cair, PT TBS tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan pinjaman. "Setelah cair, terjadilah macet pembayaran, PT TBS tidak membayar ke pihak BRI," lanjut Asep.

Namun, pihak Bank BRI telah memberikan sejumlah keringanan yakni empat kali restrukturisasi (keringanan pembayaran cicilan) dalam kurun waktu dua tahun. 

"Akhirnya diberikan peralihan status menjadi gagal bayar (non-performing loan). Kemudian diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Atas peringatan itu, manajemen PT TBS bersurat kepada pihak bank dengan janji akan membayar 20% pinjaman tersebut. Tapi tidak dibayar juga yang 20% itu, ya dilelang. Karena bank diaudit juga. Berdasarkan penyidikan, keringanan-keringanan berupa restrukturisasi pinjaman sebanyak empat kali dan peringatan sudah diberikan oleh pihak bank, barulah dilelang," tutur Asep.

"Faktanya setelah kita cek, ada bukti secara formilnya memang sudah dikasih keringanan. Bahkan dalam pertemuan ditulis dalam notulen rapat, intinya PT TBS bersedia melakukan pembayaran 20%. Apabila tidak dilakukan pembayaran pada September 2023, maka bersedia untuk dieksekusi, itu ditandatangani oleh direkturnya langsung. Data itu sudah kita dapat dari pihak BRI. Kita juga sudah periksa BRI, KJP dan KPKNL," sambungnya.

Asep mengungkapkan, pengumuman lelang PT TBS yang terakhir diberitahukan pada 14 Desember 2023 lalu. Saat itu manajemen PT TBS bersurat ke Bank BRI meminta pembatalan lelang yang akan dilaksanakan pada 28 Desember.

"Dijawab sama BRI, bisa dibatalkan tapi dibayar. Cuma dari pihak PT TBS tidak langsung bayar, dia kirim surat lagi minta keringan waktu. Kalau mau dihentikan (lelang, red) ya harus dibayar lah, nggak perlu banyak-banyak surat. Intinya kalau mau dibatalkan lelang tanggal 28, harus dibayar (20% pinjaman)," tutur dia.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Riau terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan PT KTBM, walaupun pihak PT TBS tengah menempuh jalur hukum dengan menggugat bank BRI.

Soal alasan PT TBS yang saat ini masih menjalani proses gugatan di PTUN Pekanbaru dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap status lelang yang diajukan bank BRI kepada KPKNL Pekanbaru, Asep menilai itu adalah hal yang berbeda.

"Kalau menggugat seharusnya lahan tersebut status quo. Mereka mengajukan gugatan PTUN terhadap KPKNL dan gugatan perbuatan melawan hukum ke pihak BRI, jadi tak ada hubungannya dengan pemenang lelang. Hubungan hukumnya bukan antara PT TBS dengan PT KTBM, dia gugat kan bank BRI. Sementara saat ini yang dirugikan adalah PT KTBM selaku pemenang lelang," ungkapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka atas laporan yang dilayangkan PT KTBM atas PT TBS. 

Penetapan dua tersangka dari PT TBS tersebut sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kedua tersangka yakni BN selaku Direktur Utama dan BH selaku Manager Operasional Planting PT TBS.

"Sementara kami telah menetapkan dua tersangka yakni BN dan BH atas laporan PT KTBM. Keduanya sudah kita tahan. PT KTBM ini sudah menang lelang dan sudah membayar uang senilai Rp1,9 triliun beserta pajaknya, namun hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh PT TBS," ujar Asep.

Saat ini, kata Kombes Asep, pihaknya tengah memeriksa secara intensif dua orang lainnya yakni GN yang merupakan Wakil Direktur PT TBS dan Chip Sekuriti inisial SI.

"Ini lagi diperiksa lagi dua orang, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Asep.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 372 KUHP dengan ancaman selama-lamanya empat tahun penjara.-dnr