Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Kampar
RIAUIN.COM - Unit 1 Subdit IV Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar.
Kedua tersangka, yakni S (53 tahun) dan MAS (56 tahun) ditangkap saat mengisi biosolar di salah satu SPBU di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau pada 10 Januari 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan, peristiwa itu terungkap berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
"Ketika dicek ke lokasi SPBU tersebut, petugas menemukan adanya kegiatan melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan menggunakan 1 unit mobil colt diesel yang memiliki tangki modifikasi," kata Nasriadi, Rabu (17/1/2024).
Di dalam bak mobil tersebut ditemukan tangki berisi kurang lebih 400 liter BBM jenis Bio Solar subsidi. Selain itu turut diamankan satu unit dump truk yang tangkinya telah dimodifikasi.
"Tangki dump truk yang telah dimodifikasi itu berisikan kurang lebih 100 liter BBM jenis Bio Solar," lanjut Nasriadi.
Barang bukti berupa 1 unit colt diesel, dump truk, pompa sedot serta uang tunai total Rp3.650 ribu turut disita polisi dari kedua pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah