• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Sengketa Lahan 618 Ha di Penyengat, Pengacara Ungkap Sejumlah Fakta di Persidangan

Redaksi

Rabu, 10 Januari 2024 08:03:45 WIB
Cetak
Suasana sidang di PN Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri  (PN) Siak Sri Indrapura kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Anji Mardiator selaku Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat dan terdakwa 2 atas nama Sarli, Selasa, (9/1/2024). 

Sidang Perkara Pidana Nomor 392/Pid.B/2023/PN Siak ini digelar di Ruang Cakra dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. Anji dan Sarli ditetapkan jadi terdakwa dan disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kuasa Hukum terdakwa, Mardun Farli SH didampingi Ozi Novandi SH menjelaskan, dipersidangan tersebut terungkap bahwa dakwaan jaksa terhadap kedua terdakwa tidak terbukti. Karena kasus ini bermula atas adanya kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak yakni PT Triomas Forest Development Indonesia (TFDI) dan Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat.

"Memang ini dasarnya hukum privat (perjanjian), artinya kita tetap mengacu kepada Perma 1956. Bahwa apabila terjadi permasalahan yang kuat muatan perdatanya selesaikan secara keperdataan atau formilnya," kata Mardun.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Mardun Yakin, dalam memutus perkara ini majelis hakim akan objektif dan adil dalam memutus perkara ini. "Yang menentukan hasil perkara ini adalah majelis hakim. Majelis hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan, bukti-bukti, keterangan saksi ditambah ahli hukum pidana yang ditampilkan, harapan kita kedua terdakwa bisa bebas," ucap Mardun.

Dalam persidangan, pihaknya telah menambahkan bukti kepemilikan dari masyarakat atas lahan seluas 618 hektar di Desa Penyengat.

"Masyarakat memiliki lahan seluas 618 hektare yang ditanam pohon akasia. Untuk memanen mereka mempunyai izin dalam bentuk wadah koperasi. Ini tidak terbantahkan memang lahan tersebut milik masyarakat bukan milik PT Triomas," tutur Mardun.

Kemudian, dalam agenda persidangan ini ditambahkan Ozi Novandi, dasar kliennya digugat dan menjadi terdakwa saat ini adalah kesepakatan yang dibuat antara PT Triomas dan Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat. 

"Pada pasal 5 di kesepakatan itu, tertulis bahwa ada sepertiga hasil panen akasia milik warga yang dikelola Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat diserahkan ke PT Triomas. Intinya adalah, perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak hingga saat ini belum berakhir. Di atas lahan 618 hektare itu, baru dipanen seluas 250 hektar, masih ada 368 hektar lagi yang belum dipanen," tambah Ozi.

"Logikanya, jika ini memang 'dipaksakan' masuk ke dalam pasal penggelapan (372 KUHP) harusnya perjanjian ini sudah selesai (clear) dulu. Sementara perjanjian sampai saat ini belum selesai, masih berjalan," sambung Ozi.

Dengan ditetapkannya Anji dan Sarli menjadi tersangka dan saat ini sudah menjadi terdakwa, Ozi menilai bahwa ada ketimpangan hukum dalam kasus ini.

"Dari proses penyelidikan, penyidikan di Polda Riau sampai saat ini kami menduga ada upaya kriminalisasi dari oknum-oknum mafia bisnis atau mafia tanah. Karena yang menjadi objek perkara ini adalah tanah 618 hektar yang telah ditanam pohon akasia merupakan milik masyarakat yang status tanahnya saat ini masih HPL (Hak Pengelolaan atas Tanah) di luar HGU (Hak guna Usaha) PT Triomas," beber Ozi.

Jika ditelisik dari kesepakatan bersama antar PT Triomas dan Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, perlu diketahui bahwa kesepakatan ini muncul karena akibat saling lapor kedua belah pihak pada tahun 2019 lalu. Perusahaan melaporkan adanya pengrusakan dan pencurian kayu akasia, sementara masyarakat melaporkan perusahaan karena menanam pohon kelapa sawit di lahan warga.

"Laporan itu tidak bisa dibuktikan, sementara masyarakat ketika itu membuat laporan terhadap PT Triomas yang melaporkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan overlap menanam sawit di luar HGU," kata Ozi.

Dari aksi saling lapor ini, timbul kesepakatan. Salah satu poin dalam kesepakatan itu tertulis hak PT Triomas sepertiga hasil panen akasia mesti diberikan kepada PT Triomas. 

"Tapi, tidak dibunyikan kapan penyerahan sepertiga hak perusahaan itu, apakah diawal, ditengah atau diakhir. Sementara, perjanjian masih berlangsung dan lahan yang dipanen baru sekitar 250 hektare," beber Ozi.

Belakangan diketahui bahwa klaim PT Triomas terhadap lahan dan tanaman akasia milik warga itu didasarkan berita acara dengan PT RAPP dan PT Triomas pada tahun 2005 lalu. 

"Kalau memang itu milik PT Triomas atau PT RAPP, tidak mungkin PT RAPP mencoba menjalin kerjasama dengan Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat. Malahan PT RAPP membantu masyarakat mengurus izin-izin dan merekomendasikan lembaga sertifikasi atau bagaimana cara pengurusannya," papar Ozi.

"Sebuah keanehan kalau saat ini PT Triomas mengklaim itu hak mereka atas adanya berita acara PT RAPP dan PT Triomas. Intinya, lahan 618 hektare itu adalah milik warga yang telah dibebani alas hak berupa SKT dan SKGR yang dikeluarkan oleh Penghulu atas nama Mahadi yang terbit tahun 2002 sampai 2006," pungkas Ozi.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved