• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Sengketa Lahan 618 Ha di Penyengat, Pengacara Ungkap Sejumlah Fakta di Persidangan

Redaksi

Rabu, 10 Januari 2024 08:03:45 WIB
Cetak
Suasana sidang di PN Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri  (PN) Siak Sri Indrapura kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Anji Mardiator selaku Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat dan terdakwa 2 atas nama Sarli, Selasa, (9/1/2024). 

Sidang Perkara Pidana Nomor 392/Pid.B/2023/PN Siak ini digelar di Ruang Cakra dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. Anji dan Sarli ditetapkan jadi terdakwa dan disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kuasa Hukum terdakwa, Mardun Farli SH didampingi Ozi Novandi SH menjelaskan, dipersidangan tersebut terungkap bahwa dakwaan jaksa terhadap kedua terdakwa tidak terbukti. Karena kasus ini bermula atas adanya kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak yakni PT Triomas Forest Development Indonesia (TFDI) dan Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat.

"Memang ini dasarnya hukum privat (perjanjian), artinya kita tetap mengacu kepada Perma 1956. Bahwa apabila terjadi permasalahan yang kuat muatan perdatanya selesaikan secara keperdataan atau formilnya," kata Mardun.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Mardun Yakin, dalam memutus perkara ini majelis hakim akan objektif dan adil dalam memutus perkara ini. "Yang menentukan hasil perkara ini adalah majelis hakim. Majelis hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan, bukti-bukti, keterangan saksi ditambah ahli hukum pidana yang ditampilkan, harapan kita kedua terdakwa bisa bebas," ucap Mardun.

Dalam persidangan, pihaknya telah menambahkan bukti kepemilikan dari masyarakat atas lahan seluas 618 hektar di Desa Penyengat.

"Masyarakat memiliki lahan seluas 618 hektare yang ditanam pohon akasia. Untuk memanen mereka mempunyai izin dalam bentuk wadah koperasi. Ini tidak terbantahkan memang lahan tersebut milik masyarakat bukan milik PT Triomas," tutur Mardun.

Kemudian, dalam agenda persidangan ini ditambahkan Ozi Novandi, dasar kliennya digugat dan menjadi terdakwa saat ini adalah kesepakatan yang dibuat antara PT Triomas dan Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat. 

"Pada pasal 5 di kesepakatan itu, tertulis bahwa ada sepertiga hasil panen akasia milik warga yang dikelola Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat diserahkan ke PT Triomas. Intinya adalah, perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak hingga saat ini belum berakhir. Di atas lahan 618 hektare itu, baru dipanen seluas 250 hektar, masih ada 368 hektar lagi yang belum dipanen," tambah Ozi.

"Logikanya, jika ini memang 'dipaksakan' masuk ke dalam pasal penggelapan (372 KUHP) harusnya perjanjian ini sudah selesai (clear) dulu. Sementara perjanjian sampai saat ini belum selesai, masih berjalan," sambung Ozi.

Dengan ditetapkannya Anji dan Sarli menjadi tersangka dan saat ini sudah menjadi terdakwa, Ozi menilai bahwa ada ketimpangan hukum dalam kasus ini.

"Dari proses penyelidikan, penyidikan di Polda Riau sampai saat ini kami menduga ada upaya kriminalisasi dari oknum-oknum mafia bisnis atau mafia tanah. Karena yang menjadi objek perkara ini adalah tanah 618 hektar yang telah ditanam pohon akasia merupakan milik masyarakat yang status tanahnya saat ini masih HPL (Hak Pengelolaan atas Tanah) di luar HGU (Hak guna Usaha) PT Triomas," beber Ozi.

Jika ditelisik dari kesepakatan bersama antar PT Triomas dan Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, perlu diketahui bahwa kesepakatan ini muncul karena akibat saling lapor kedua belah pihak pada tahun 2019 lalu. Perusahaan melaporkan adanya pengrusakan dan pencurian kayu akasia, sementara masyarakat melaporkan perusahaan karena menanam pohon kelapa sawit di lahan warga.

"Laporan itu tidak bisa dibuktikan, sementara masyarakat ketika itu membuat laporan terhadap PT Triomas yang melaporkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan overlap menanam sawit di luar HGU," kata Ozi.

Dari aksi saling lapor ini, timbul kesepakatan. Salah satu poin dalam kesepakatan itu tertulis hak PT Triomas sepertiga hasil panen akasia mesti diberikan kepada PT Triomas. 

"Tapi, tidak dibunyikan kapan penyerahan sepertiga hak perusahaan itu, apakah diawal, ditengah atau diakhir. Sementara, perjanjian masih berlangsung dan lahan yang dipanen baru sekitar 250 hektare," beber Ozi.

Belakangan diketahui bahwa klaim PT Triomas terhadap lahan dan tanaman akasia milik warga itu didasarkan berita acara dengan PT RAPP dan PT Triomas pada tahun 2005 lalu. 

"Kalau memang itu milik PT Triomas atau PT RAPP, tidak mungkin PT RAPP mencoba menjalin kerjasama dengan Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat. Malahan PT RAPP membantu masyarakat mengurus izin-izin dan merekomendasikan lembaga sertifikasi atau bagaimana cara pengurusannya," papar Ozi.

"Sebuah keanehan kalau saat ini PT Triomas mengklaim itu hak mereka atas adanya berita acara PT RAPP dan PT Triomas. Intinya, lahan 618 hektare itu adalah milik warga yang telah dibebani alas hak berupa SKT dan SKGR yang dikeluarkan oleh Penghulu atas nama Mahadi yang terbit tahun 2002 sampai 2006," pungkas Ozi.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 2 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 3 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 4 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 5 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 6 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 7 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 8 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 9 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
Terkini +INDEKS

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

10 September 2026
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 September 2026
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
10 September 2026
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
10 September 2026
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
10 September 2026
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
10 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Bupati Rohil Serahkan Dokumen Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
10 September 2026
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru
10 September 2026
Pemprov Riau Rekayasa Lalu Lintas Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III
10 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved