Lama Buron, Pelaku Curanmor di Sukajadi Diringkus
RIAUIN.COM - Hampir 6 bulan buron, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Rabu (23/12/2023).
Pelaku melancarkan aki pencurian sepeda motor di Kos Eksekutif Jalan Nuri, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sabtu (22/07/2023) malam.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, tersangka berinisial AS (21) berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Kuantan Raya. Dari tersangka AS, petugas berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Sementara sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan saat ini anggota masih mencari keberadaan motor tersebut,” kata Jorminal, Kamis (28/12/2023).
Dijelaskan, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya bernama Raka yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru.
"Dihadapan petugas tersangka juga mengaku sudah 4 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru bersama rekannya yang bernama Raka tersebut," kata Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah