Nyabu di Kamar Hotel, Warga Teropong Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Seorang pria diringkus karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria inisial FV (36 tahun) merupakan warga Teropong inj diringkus saat berada di sebuah kamar hotel di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru, Jumat (15/12/2023) dini hari
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, dari pelaku disita sabu seberat 7 paket sabu ukuran kecil dan sedang dan sebuah bong.
"Total barang bukti yang diamankan hampir 2 gram sabu. Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," kata Oka, Senin (18/12/2023).
Saat ini FV ditahan di Polsek Tenayan Raya untuk pendalaman lebih lanjut. Dari pemeriksaan tes urine, tersangka positif menggunakan narkotika
"FV dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun. 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang