Asik Nyabu, Dua Pria di Rohil Terciduk Polisi
RIAUIN.COM - Dua pria, IH (48 tahun) dan EM (34 tahun) diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu saat asik nyabu di sebuah pondok di kebun sawit di Jalan Swadaya, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (9/11/2023).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan satu tersangka sempat melarikan diri dan membuang tasnya.
"Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika, kemudian tim turun untuk mengecek kebenaran tersebut," kata Andrian, Senin (13/11/2023).
Di lokasi, ditemukan 39 bungkus plastik di samping IA. Terdapat pula sebuah timbangan digital dan handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.
Dari pengakuannya, IA mendapatkan barang haram tersebut dari EM. Tak lama EM pun datang, dan polisi yang telah bersembunyi langsung meringkusnya.
Namun EM sempat berontak dan melarikan diri. Ia kemudian membuang tasnya saat dikejar petugas. Setelah berhasil ditangkap, EM pun menunjukkan dimana ia membuang tas tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari para pelaku diamankan sabu seberat 125,78 gram," lanjut Andrian.
Para tersangka beserta barang bukti pun kemudian dibawa ke Mapolsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, IH dan EM disangkakan atas Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah