Korupsi Hotel Kuansing, Kerugian Negara Rp22 Miliar, Kejari Tahan 2 Tersangka
RIAUIN.COM- Setelah sekian lama penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi akhirnya berhasil mengungkap kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang mulai dibangun pada tahun 2014 lalu.
Dalam kasus itu, penyidik tindak pidana korupsi Kejari Kuansing menemukan kerugian negara sebesar Rp22 Miliar lebih. Penyidik Kejari pada hari ini, Kamis (9/11/2023) resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Suhasman dan Hardi Yakub. Keduanya sore tadi langsung dijebloskan ke sel tahanan
"Pada hari ini, Kamis tanggal 09 November 2023 sekira jam 10.30 Wib, telah dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan terhadap, HY (selaku mantan Kepala Bappeda Kuansing periode 2011 sampai tahun 2013 dan juga terhadap S selaku Kabag Pertanahan periode 2009 s/d 2016," kata Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui keterangan tertulis kepada riauin.com, Kamis.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18 Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo.Sprindik Nomor : Print- 07/L.4.18/Fd.1/11/2023.
Kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup," ujarnya.
Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana jumlah kerugian negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi sebesar Rp22.637.294.608,00.
"Tim penyidik untuk sementara baru menetapkan HY dan Sdr. S sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk S," jelasnya.
Terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing dinyatakan sehat maka tim penyidik melakukan tindakan penyidikan yaitu penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-830/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Hardi Yakub dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Suhasman.
Kedua tersangka dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 09 Nopember 2023 sampai 28 Nopember 2023.
Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.
Dikatakan Kajari, kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar serta ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.- hen
Berita Lainnya
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif