Tiga Komplotan Pencuri Pagar Besi di Pasar Kodim Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Tiga komplotan pencuri pagar besi di Pasar Higienis atau Pasar Kodim di Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Rabu (25/10/2023) siang.
Ketiga pelaku pencurian itu yakni ABS (52 tahun), A (53 tahun) dan RS (39 tahun). Ketiga telah mencuri 10 pagar besi di pasar tersebut pada Senin (2/10/2023) lalu.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Pasar Higienis tersebut.
"Ketiga tersangka kita amankan setelah kita menerima laporan dari pihak Disperindag kota Pekanbaru sebagai pemilik aset," kata Noak, Kamis (02/11/2024).
Dia menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui Pada Senin (02/10/2023) siang lalu, sekitar pukul 15.00 Wib, dimana pada saat itu pelapor bernama Fulidodo Zendrato dihubungi saksi yang merupakan Kordinator satuan pelaksana (Satpel) pasar higienis bernama Ismail Nasri, memberitahukan bahwa pagar besi pembatas di Lt.2 pasar Higienis hilang dicuri.
"Mendengar hal tersebut pelapor yang merupakan kepala Koordinator Satpel di Pasar tersebut langsung mengecek ke lokasi dan melaporkan hal tersebut ke Kadisperindang Kota Pekanbaru," kata Kapolsek.
Usai menerima laporan dari bawahannya, Kadis langsung memberikan surat kuasa kepada Pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Akibat kejadian tersebut pihak Disperindag Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp.50 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Senapelan," kata Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat berada di pasar Higienis.
"Dihadapan petugas ketiga tersangka mengakui telah mencuri besi pagar bersama dua orang teman lainnya yang masing-masing bernama Ujeng (DPO) dan Ari (DPO). Dimana pagar tersebut mereka jual ke penampung barang bekas yang berada di Jalan Meranti sebesar Rp 550 ribu lalu hasilnya mereka bagi berlima," katanya.
Ditambahkan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang