Sah Terbentuk, Gubri Siapkan Kantor dan SDM untuk LLDIKTI Wilayah XVII Riau Kepri
RIAUIN.COM - Pemerintah akhirnya merestui pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Riau-Kepri. Dua provinsi ini sebelumnya tergabung dalam LLDIKTI Wilayah X bersama Sumatera Barat dan Jambi. Kabar ini telah lama dinanti perguruan tinggi swasta di Riau.
Keputusan dibentuknya LLDIKTI Wilayah XVII yang meliputi Riau dan Kepri tersebut setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek nomor 60 Tahun 2023 pada tanggal 13 Oktober 2023.
Gubernur Riau Syamsuar, ketika ditemui saat di Gedung Daerah, Pekanbaru, mengaku bersyukur. Ia berucap Alhamdulillah atas keluarnya Permen dari Menteri Pendidikan.
"Kita tinggal menunggu pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh menteri, kita sudah juga sudah menyiapkan kantornya, jika memang membutuhkan pegawai, pegawai kami siap,” ujar Gubri Syamsuar.
Disebutkan Syamsuar dengan hadirnya LLDIKTI Wilayah XVII ini akan memberikan keuntungan bagi pendidikan. Keuntungan LLDIKTI Wilayah XVII hadir di Riau Kepri adalah memudahkan berdirinya perguruan tinggi, semakin ada di sini [Riau] dekat sehingga banyak perguruan tinggi bertambah di Riau," ucap Syamsuar.
Untuk diketahui, selain memekarkan memisahkan Riau dan Kepri dari LLDIKTI X, Mendikbud Ristek juga membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI yang terdiri dari Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara.
‘’Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas fasilitasi peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, perlu dilakukan pembentukan organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII dan penyesuaian wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X dan Wilayah XIV,’’ kata Nadiem dalam konsideran menimbang Peraturan Menteri, dikutip Selasa (31/10/2023).
Pembentukan LLDIKTI Riau dan Kepulauan Riau tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2023.
Aturan tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri, Menteri Nadiem mempertegas lokasi LLDIKTI Wilayah X disebutkan di Riau yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Terbitnya regulasi Menteri Nadiem disambut gembira oleh sejumlah pimpinan perguruan tinggi swasta di Riau. (*)
Berita Lainnya
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan