Komplotan Jambret di Pekanbaru Diringkus, 1 Pelaku Masih Belia
RIAUIN.COM - Lima Komplotan jambret di Pekanbaru berhasil di ringkus oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dan jajaran. Lima pelaku ini beraksi di tempat berbeda, salah satu pelaku jambret merupakan anak dibawah umur.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, kasus pertama diungkap pada dua lokasi berbeda yang terjadi di Jalan Kartama dan Jalan Arifin Ahmad.
"Aksi pertama di Jalan Kartama pada Sabtu 14 Oktober 2023 lalu dan aksi kedua dilakukan pada Rabu 25 Oktober 2023. Tersangkanya ada tiga orang yakni MWR, TA dan RF," kata Henky, Senin (30/10/2023).
Dia menjelaskan, di lokasi Jalan Kartama, pelaku berhasil menjambret gelang emas milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 12 juta.
"Saat itu korban dibuntuti dua sepeda motor. Pelaku langsung memepet korban dan merampas Gelang emas dan langsung kabur," jelas Henky.
Kemudian, lokasi kedua di Jalan Arifin Ahmad menjambret seorang pengendara sepeda motor dan berhasil kabur. Dari kejadian ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu ketiga pelaku.
Pada Rabu (25/10/2023) pelaku MWR diamankan di jalan Adi Sucipto dan TA diringkus saat berada di Jalan jenderal Sudirman. Sementara pelaku RF dibekuk pada Jumat (27/10/2023) di Jalan Arifin Ahmad.
"Dari pengakuan mereka, MWR telah beraksi di 24 TKP, RF 25 TKP dan TA 8 TKP. Motifnya untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari," tutur Henki.
Lanjut kasus kedua, terjadi pada Sabtu (28/10/2023) di samping Rumah Makan Cak Rohim. Pelakunya RP (17) dan ZH (18). Keduanya beraksi saat adanya konser band di Mall SKA Pekanbaru.
Saat itu kedua pelaku menyambar HP korban dan kabur. Korban yang tak mau pasrah mengejar pelaku sampai ke Mal SKA.
"Pelaku yang terjebak macet diteriaki oleh korbannya inisial AZ. Pelaku berhasil diamankan oleh warga yang berada di dekat mall tersebut.
Empat pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara, sementara RP yang masih dibawah umur dijerat UU Peradilan Anak.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah