Kejati Riau Jebloskan Perantara Suap Oknum Jaksa ke Penjara
RIAUIN.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meringkus tersangka dugaan suap inisial K. K diduga terlibat kasus penyalahgunaan jabatan, penerima hadiah atau janji terkait penanganan narkotika dari terdakwa Fauzan Afriansyah alias Dodo yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dibantu Tim Tabur Kejagung RI mengamankan K yang sebelumnya berstatus saksi dan istrinya M di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu (25/10/2023) sore kemarin.
"Setelah diamankan, K dan M dilakukan pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Jakarta Selatan, maka status saksi K dinaikkan menjadi tersangka," kata Bambang, Kamis (26/10/2023).
Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Usai ditetapkan tersangka, K ditahan sementara di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Dijelaskan Bambang, K ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada Jaksa SH melalui suaminya B.
Selain terlibat komunikasi aktif dengan B, tersangka K juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada B melalui rekening temannya sebesar Rp 299,9 juta pada Maret 2023 lalu.
"Kemudian, saksi M yang merupakan istri dari K saat ini masih berstatus sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K," tutur Bambang.
Selanjutnya, pada Kamis pagi tersangka K dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas I Pekanbaru.-dnr/*
Berita Lainnya
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi