Kejati Riau Jebloskan Perantara Suap Oknum Jaksa ke Penjara


Kamis, 26 Oktober 2023 - 20:35:46 WIB
Kejati Riau Jebloskan Perantara Suap Oknum Jaksa ke Penjara Tersangka saat dipindahkan ke Rutan Kelas IA Pekanbaru/foto: Penkum Kejati Riau

RIAUIN.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meringkus tersangka dugaan suap inisial K. K diduga terlibat kasus penyalahgunaan jabatan, penerima hadiah atau janji terkait penanganan narkotika dari terdakwa Fauzan Afriansyah alias Dodo yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dibantu Tim Tabur Kejagung RI mengamankan K yang sebelumnya berstatus saksi dan istrinya M di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu (25/10/2023) sore kemarin.

"Setelah diamankan, K dan M dilakukan pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Jakarta Selatan, maka status saksi K dinaikkan menjadi tersangka," kata Bambang, Kamis (26/10/2023).

Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Usai ditetapkan tersangka, K ditahan sementara di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Dijelaskan Bambang, K ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada Jaksa SH melalui suaminya B. 

Selain terlibat komunikasi aktif dengan B, tersangka K juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada B melalui rekening temannya sebesar Rp 299,9 juta pada Maret 2023 lalu.

"Kemudian, saksi M yang merupakan istri dari K saat ini masih berstatus sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K," tutur Bambang.

Selanjutnya, pada Kamis pagi tersangka K dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas I Pekanbaru.-dnr/*