Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Enam Pengedar Narkoba di Rawa Bening Pekanbaru Dibekuk Polisi
RIAUIN.COM - Enam pengedar narkoba di Rawa Bening, kecamatan Payung Sekaki, dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (10/10/2023) kemaren. Dari keenam tersangka, polisi menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Keenam tersangka itu masing-masing Rio, Putra, Rinaldi, Suhendri, Dedi dan Simson. Dari mereka disita barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
"Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di TKP," kata Kompol Manapar, Senin (23/10/2023).
Sesampainya di TKP, tambah Kasat, tim opsnal berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing bernama Rio, Putra dan Rinaldi saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening.
"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan ke tiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 23 paket sabu dengan barat kotor seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi," sebut Manapar.
Saat dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Simson dan diantar oleh 2 orang kurir bernama Dedi dan Suhendri.
"Dari pengakuan tersebut tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut bernama Simson saat berada tak jauh dari TKP. Selain Simson kita juga berhasil mengamankan tersangka Dedi dan Suhendri yang merupakan gudang sekaligus kurir pengantar barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba.
Saat ini, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selajutnya. Keenamnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU