Dokumen Bocor, Terungkap 6 Fraksi Berniat Ingin Lengserkan Bupati Kuansing
RIAUIN.COM- Ada rencana sejumlah fraksi di DPRD berupaya Ingin melengserkan Bupati Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing melalui jalur pemkazulan. Karena, enam fraksi tersebut menilai, Bupati Suhardiman Amby dalam menjalankan roda pemerintahan terkesan ugal-ugalan.
Keenam fraksi antara lain, Fraksi Golkar, PPP, PDI-P, PKB, Nasdem dan gabungan Hanura dan PKS ternyata telah mengeluarkan resolusi bersama. Keenam fraksi tersebut pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 lalu mengadakan rapat internal.
Sejumlah dokumen yang diterima riauin.com, Jumat (20/10/2023) terlihat beberapa poin kesepakatan bersama keenam fraksi tersebut yang intinya mengecam dan merekomendasikan pemakzulan Bupati Kuansing.
Berdasarkan dokumen yang bocor, setidaknya ada 12 poin yang menjadi topik utama pelanggaran yang dituding telah dilakukan oleh Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing.
Dari 12 poin itu antara lain, keenam fraksi meminta Bupati Kuansing untuk tidak mengobok-obok sektor Pendidikan dengan menjadikan guru-guru sebagai pamong dan penjabat kepala desa untuk memenuhi hasrat politik Bupati.
Selanjutnya jangan ada intervensi terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah (bos), seperti adanya dugaan pengadaan buku di sekolah yang telah dikondisikan penyedianya oleh bupati atau pejabat terkait.
Di sektor kesehatan, mereka meminta jangan ada lagi pungutan pelayanan kesehatan, terkhusus pengguna BPJS, dan ini sesuai dengan program Presiden Republik Indonesia yaitu, program UHC.
"Tapi, kenyatannya masyarakat dinilai tetap (ada) mengeluarkan biaya berobat," kata Ketua DPRD Kuansing DR Adam SH MH.
Keenam fraksi juga menemukan adanya pengangkatan ASN yang dinilai tidak aesuai aturan. Dimana, pengangkatan dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tak sesuai regulasi dan dinilai menyalahi aturan UU ASN.
"Pengangkatan dan pemindahan ASN dijadikan bergaining atau alat politik Bupati Kuansing untuk memenangkan partai Gerindra pada pemilihan umum (pemilu), baik di Pileg maupun Pilpres 2024. Sehingga terkesan adanya intervensi dari Bupati terhadap setiap ASN yang mendapat jabatan, baik eselon II, III, maupun fungsional," tambah Adam.
Keenam fraksi menilai tindakan tersebut Dan pemindahan ASN tersebut tidak mengedepankan rasa kemanusiaan dan terkesan membunuh karir ASN. Misalkan, ASN pindah tugas dari kecamatan yang jaraknya jauh dari tempat domisili, seperti ASN domisili Singingi pindah tugas ke Kecamatan Pucuk Rantau.
"Atau ASN di Hulu Kuantan pindah ke Cerenti yang jaraknya puluhan kilometer, dengan menempuh perjalanan sekitar 2 hingga 3 jam," ucapnya.
Temuan lainya, adanya pungli terhadap ASN diduga dilakukan lembaga Ilegal. Pungli tersebut berkedok infaq dan sedekah yang disalurkan kepada lembaga ilegal. Seharusnya, kata Adam, infaq dan sedekah itu dipungut oleh lembaga resmi yang memiliki legalitas.
Tidak hanya itu, mereka juga menemukan adanya potongan TPP ASN yang disinyalir untuk kegiatan politik.
"Dan Bupati Kuansing juga diduga telah melakukan pemotongan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) ASN, khusus pejabat eselon II. Dimana, TPP pejabat tersebut naik secara drastis dari tahun sebelumnya," beber Adam.
Dikatakannya, dari semua hasil pemotongan TPP pejabat dan infaq dan sedekah ASN di lingkungan Pemkab Kuansing digunakan untuk kegiatan politik Bupati, seperti melayur jalur dan melaksanakan turnamen-turnamen olahraga dan kegiatan politik lainnya," beber Adam kembali.
Kenema fraksi kata Adam, juga menilai adanya indikasi pengancaman terhadap ASN dan Kades yang tidak sejalan dengan irama Bupati. Jika tidak sejalan maka ASN dan Kades terancam Diriksus.
"Setiap kepala desa yang tidak sejalan dengan keinginan politik Bupati, maka Bupati langsung memerintahkan agar kepala desa tersebut dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus) atau audit khusus oleh instansi berwenang, seperti oleh Inspektorat," jelasnya.
Temuan lainya, adanya Kader PKH yang dinilai dipaksa untuk memenangkan Gerindra. Serta inspektorat jadi alat untuk menakut nakuti aparatur pemerintah dan masih ada beberapa poin lagi yang menjadi temuan keenam fraksi dimaksud.
"Sesuai aturan yang ada, kami di lembaga DPRD Kuansing akan mengkaji untuk menggunakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam UU MD3. Yakni hak interpelasi dan hak angket dalam upaya untuk pemakzulan Bupati Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing,"
Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby ketika dikonfirmasi terkait adanya rencana pelengseran kekuasaan oleh keenam fraksi tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. - hen
Berita Lainnya
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif